Dirjen Bea dan Cukai Nyatakan Peredaran Rokok Ilegal secara Nasional Turun Drastis

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan peredaran rokok ilegal di Indonesia menurun signifikan.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan ribuan batang rokok pada Selasa (2/10/2018) di halaman kantor Bea Cukai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan peredaran rokok ilegal di Indonesia menurun signifikan.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional menurun dari 12,4 persen pada 2016, menjadi 7,04 persen pada 2018.

"Terjadi penurunan yang drastis peredaran rokok ilegal dari dua tahun lalu sebesar 12.4 persen dari seluruh rokok yang beredar itu ilegal, sekarang menjadi 7.04 persen," kata Heru selepas memusnahkan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).

Penurunan peredaran rokok ilegal dengan skala nasional itu memiliki keuntungan tersendiri, terutama penghematan keuangan negara.

Menurut Heru, nilai penghematan keuangan negara yang dihasilkan dengan adanya penurunan peredaran rokok ilegal yakni sebesar Rp 1,52 triliun.

"Saya kira ini adalah suatu hal yang positif sekali. Karena kita menekan peredaran yang ilegal itu kita kerjasama sama TNI, sama Polri. 2016 itu 12,4 persen turun menjadi 7,04 persen, nilai penghematannya 1,52 triliun," beber Heru.

Sementara per 14 September 2018, total penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mencapai 4.062 kasus. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 kasus.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved