Resahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu yang Bertransaksi di Arena Bermain Anak
"Kami tangkap saat sedang transaksi, dia biasa transaksi di tempat main supaya seolah-olah lagi main," ujar Kompol Sujanto.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anggota Polres Jakarta Selatan meringkus pengedar sabu berinisial TT yang tertangkap tengah transaksi sabu di arena bermain anak-anak di Supermarket Giant di Kreo, Tangerang, Jumat (28/9/2018) silam.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Sujanto mengatakan, penangkapan TT bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran pengedar tersebut.
"Kami tangkap saat sedang transaksi, dia biasa transaksi di tempat main supaya seolah-olah lagi main," ujar Kompol Sujanto kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
TT berhasil diamankan saat membawa 5,7 gram sabu.
Saat menggeledah rumahnya di Larangan, Kota Tangerang, Polisi berhasil menemukan 400 gram sabu.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Kurir berinisial AR.
Kemudian, AR ditangkap di rumahnya di Karang Tengah, Ciledug di sana AR tengah memegang dua linting ganja.
Sementara AR mendapatkan sabu tersebut dari A.
• 180 Titik Rawan Banjir dan Genangan Hingga Sederet Antisipasi Pemprov DKI Hadapi Musim Hujan
• Kebohongan Ratna Sarumpaet, Kubu Jokowi Sarankan Prabowo Minta Maaf Hingga Komentar Fahri Hamzah
"Inisial A saat ini masih kita kejar. Transaksi itu pelaku menjual ke masyarakat biasa termasuk ke mahasiswa dan sebagainya," katanya.
Untuk hukuman dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolres-jakarta-selatan_20181003_185948.jpg)