Selama Sebulan Polisi Ringkus 15 Pengedar Narkoba di Tangerang Selatan
Aparat Polres Tangerang Selatan meringkus 15 pengedar narkoba sepanjang September hingga 1 Oktober 2018.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan meringkus 15 pengedar narkoba sepanjang September hingga 1 Oktober 2018.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Kresno Wisnu Putranto, saat rilis kasus di Polres Tangsel, Serpong, Kamis (4/10/2018).
"Pelaku ditangkap dari Serpong, Ciputat, Pamulang dan Pondok Aren," ujar Ferdy.
Total dari 15 pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 338,53 gram sabu, 143,3 ganja dan 45,75 heroin.
Para tersangka berinisial, SIB (28), S (32), P (25), RN (26), W (26), NU (36), S (26), S (25), MB (26), AA (23), M (42), AR (31), A (28), S (30) dan S (39).
Penyidik menjerat para pelaku pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Jika dirupiahkan, barang bukti yang diamankan senilai sekira Rp 700 juta.
"Apa bila barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 4.320 orang penyalah guna narkoba, dengan keterangan satu gram sabu berpotensi merusak 10 orang pengguna, tiga gram ganja, berpotensi merusak 10 orang pengguna dan satu gram heroin berpotensi merusak 10 orang pengguna," papar Kresno.