Polemik Ratna Sarumpaet
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Dibawakan Pakaian dan Obat-obatan
Menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet dibawakan pakaian dan obat-obatan oleh penasihat hukumnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10) malam, Ratna Sarumpaet belum boleh dijenguk keluarganya.
Polisi beralasan tersangka kasus berita bohong (hoax) tersebut masih menjalani pemeriksaan Pihak kepolisian belum bisa memberi izin kepada pihak keluarga untuk menjenguk Ratna Sarumpaet karena perempuan berusia 70 tahun masih menjali pemeriksaan intensif.
"Belum, kan masih masih dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10).
Argo menjelaskan semua tersangka baru bisa dijenguk keluarga bila sudah resmi ditahan.
Dalam pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong (hoax) tersebut Ratna hanya boleh didampingi pengacara.
"Kalau mau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itu harus dipahami," jelas Argo.
Ratna diketahui memiliki empat orang anak yakni Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiloan yang berprofesi sebagai artis.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak berangkat ke Saniago, Chile.
Ia pergi ke luar negeri untuk menghadiri acara internasional di bidang kebudayaan.
Penasihat hukum Ratna, Insank Nasruddin, telah menyiapkan sejumlah barang untuk kliennya.
Insank membawa koper yang berisi pakaian dan obat obatan untuk Ratna selama menjalani pemeriksaan.
"Ini koper isinya baju, ada juga obat. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," ujar Insank di Polda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan penyidik memberikan waktu yang cukup buat Ratna untuk istirahat.
Untuk mengungkap lebih dalam kasus menghebohkan itu, polisi melakukan penggeledehan terhadap rumah Ratna Sarumpaet, Jalan Kampung Melayu Kecil V, Nomor 24, Tebet, Jakarta, Jumat dini hari.
Insank Nasaruddin mengatakan polisi menggeledah seluruh sisi rumah kliennya, namun fokus di kamar tidur Ratna.
• Wali Kota Jakarta Pusat Hari Ini Dijadwalkan Hadiri Pembukaan Asian Para Games 2018 di SUGBK
• Ekonomi Palu Mulai Menggeliat Pasca Gempa dan Tsunami, Satu Toko Dijaga Dua Orang Tentara
Adapun barang yang disita polisi antara lain laptop, kartu ATM, handphone, dan nota transaksi.
Selain itu ada pula buku buku bank yang ikut disita penyidik.
Terkait pasal yang dituduhkan kepada Ratna, yaitu pasal 45 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Insank menyebut tidak relevan.
Alasannya, Ratna menyampaikan cerita bohong mengenai penganiayaan hanya pada pihak keluarga.
Ditambahkan, tidak ada niat Ratna menyampaikan kepada masyarakat.
Bahkan, Insank mengungkapkan Ratna tidak menggunakan teknologi untuk menyampaikan kebohongannya.
"Sarana undang undang ITE tidak ada. Ia gunakan di mana? Kalau pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," katanya.
Insank menambahkan cerita bohong itu kemudian disampaikan secara lisan kepada beberapa tokoh lainnya, misalnya Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amien Rais, dan lain-lain.