Polemik Ratna Sarumpaet

Minta Maaf Ratna Sarumpaet Berujung Tersangka, Mahfud MD Kasih Penjelasan

Walau sudah meminta maaf aktivis Ratna Sarumpaet tetap dijadikan tersangka. Mengapa demikian? Mahfud MD memberikan penjelasan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
Twitter/@pilpresceria
Mahfud MD dalam acara seminar #2019PilpresCeria, Senin (17/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus kebohongan soal penganiayaan dirinya.

Kabar tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri ya terpaksa kami naikkan menjadi tersangka," ujar Jerry kepada wartawan pada Kamis (4/10/2018) seperti dilansir Kompas.com.

"Sudah tersangka sekarang," sambung dia.

Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada khalayak terkait kabar bohong yang ia ciptakan seolah-olah menjadi korban penganiayaan.

Padahal, luka lebam di wajahnya dan sempat beredar lalu viral adalah efek setelah operasi plastik. 

Permohonan maaf Ratna Sampaikan kepada Prabowo Subianto, Amien Rais, ibu-ibu, anak-anaknya dan orang-orang yang telah membantu dirinya dan semua pihak yang terdampak kabar bohong tersebut.

Melalui konferensi pers yang digelar di rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018), Ratna mengatakan dirinya telah menjadi seorang pencipta hoaks terbaik.

"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik, kali ini berbalik ke saya. Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata menghebohkan sebuah negeri," kata Ratna.

Walau sudah meminta maaf mengapa Ratna Sarumpaet tetap dijadikan sebagai tersangka? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan.

Cerita Fathom Saulina: Anak Ratna Sarumpaet yang Pernah Mendekam di Penjara Bareng Ibunda

Ratna Sarumpaet Diyakini Bukan Aktor Tunggal Kasus Kebohongan, Budiman Sujadtmiko Kasih Alasan

TONTON JUGA

Menurut Mahfud MD permintaan maaf hanya berlaku dalam hukum perdata.

Dalam hukum perdata ada asas konsensual, berupa persetujuan dari seluruh orang atau pihak yang terlibat.

Dalam hukum perdata antarorang atau pihak yang bermasalah dapat diselesaikan apabila salah satu pihak menerima kesepakatan dan permintaan maaf dari pihak lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved