Polemik Ratna Sarumpaet

Minta Maaf Ratna Sarumpaet Berujung Tersangka, Mahfud MD Kasih Penjelasan

Walau sudah meminta maaf aktivis Ratna Sarumpaet tetap dijadikan tersangka. Mengapa demikian? Mahfud MD memberikan penjelasan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
Twitter/@pilpresceria
Mahfud MD dalam acara seminar #2019PilpresCeria, Senin (17/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus kebohongan soal penganiayaan dirinya.

Kabar tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri ya terpaksa kami naikkan menjadi tersangka," ujar Jerry kepada wartawan pada Kamis (4/10/2018) seperti dilansir Kompas.com.

"Sudah tersangka sekarang," sambung dia.

Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada khalayak terkait kabar bohong yang ia ciptakan seolah-olah menjadi korban penganiayaan.

Padahal, luka lebam di wajahnya dan sempat beredar lalu viral adalah efek setelah operasi plastik. 

Permohonan maaf Ratna Sampaikan kepada Prabowo Subianto, Amien Rais, ibu-ibu, anak-anaknya dan orang-orang yang telah membantu dirinya dan semua pihak yang terdampak kabar bohong tersebut.

Melalui konferensi pers yang digelar di rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018), Ratna mengatakan dirinya telah menjadi seorang pencipta hoaks terbaik.

"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik, kali ini berbalik ke saya. Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata menghebohkan sebuah negeri," kata Ratna.

Walau sudah meminta maaf mengapa Ratna Sarumpaet tetap dijadikan sebagai tersangka? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan.

Cerita Fathom Saulina: Anak Ratna Sarumpaet yang Pernah Mendekam di Penjara Bareng Ibunda

Ratna Sarumpaet Diyakini Bukan Aktor Tunggal Kasus Kebohongan, Budiman Sujadtmiko Kasih Alasan

TONTON JUGA

Menurut Mahfud MD permintaan maaf hanya berlaku dalam hukum perdata.

Dalam hukum perdata ada asas konsensual, berupa persetujuan dari seluruh orang atau pihak yang terlibat.

Dalam hukum perdata antarorang atau pihak yang bermasalah dapat diselesaikan apabila salah satu pihak menerima kesepakatan dan permintaan maaf dari pihak lainnya.

"Di dalam hukum perdata ada asas konsensual antar orang/pihak sehingga masalah bisa diakhiri dengan kesepakatan dan maaf-maafan," tulis Mahfud MD.

Ratna Sarumpaet Tersandung Kasus, Simpati Sudjiwo Tedjo Dipertanyakan : Kasihan Itu Dasarnya Sombong

Sindir Cara Ratna Sarumpaet Dukung Capres, Ruhut Sitompul Ingatkan Kesalahan Lebih Besar

Sementara dalam hukum pidana seperti yang menjerat Ratna Sarumpaet, lanjut Mahfud MD, pihak pelanggar berhadapan langsung dengan masyakarat dan negara.

Hal tersebut menyebabkan pelanggaran dalam hukum pidana tak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Mahfud MD mengatakan pihak pelanggar hukum pidana harus tetap diadili.

"Tapi di dalam hukum pidana pelanggar hukum berhadapan dengan negara/ masyarakat sehingga tak bisa selesai dengan minta maaf. Yang bersangkutan (ybs) harus tetap diadili, kecuali dalam kasus delik aduan," tulis Mahfud MD.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial, Twitter, pada Jumat (5/10/2018).

Terancam 10 tahun bui

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.

Belum Boleh Dijenguk, Terkuak Ratna Sarumpaet Terima Rp 70 Juta dari Pemprov DKI

Dituduh Sebarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet dan Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon Sebut Pengalihan Isu

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.

Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.

Kamis malam, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved