Mahfud MD Cuitkan 3 Hal yang Harus Ada Dalam Negara, Hidayat Nur Wahid Sindir Soal Penegakan Hukum
Mahfud MD soroti tiga hal yang harus ada dalam negara, Hidayat Nur Wahid singgung kebinasaan bangsa. Lalu, apa penjelasannya?
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Widie Henaldi
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD soroti tiga hal yang harus ada di sebuah negara.
Hal tersebut diungkapkannya dari laman Twitter pada Senin (8/10/2018).
Mahfud MD menyatakan, tiga hal yang harus ada dalam sebuah negara yakni sandang, pangan dan hukum.
Lalu, Mahfud MD memberikan contoh jika salah satu diantaranya tidak ada.
Menurutnya, jika hanya ada dua yang harus ada, maka pilihannya adalah pangan dan hukum.
Sementara jika harus satu yang ada maka hukum pilihannya.
Mahfud MD menegaskan, jika hukum tegak maka sandang dan pangan bisa diadakan dan diatur denga tertib.
Ia juga kembali menerangkan, jika hukum tegak maka negara aman dan rakyat nyaman.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, cuitannya itu telah diretweet sekitar 1,8 ribu kali dan mendapatkan 5,1 ribu likes.

Tak hanya itu, ternyata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memberikan komentarnya terkait pendapat Mahfud MD.
• Bawa Dana Rp 3 Miliar, Dorce Gamalama Terbang ke Sulawesi Tengah Beri Bantuan Korban Bencana
• TERPOPULER, Budiman Sudjatmiko Tantang Debat Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung dan Dahnil Anzar
Ia bahkan menyinggung soal ketidakadilan hukum.
Follow Juga:
Hidayat mengemukakan, ia setuju dengan pendapat Mahfud MD.
Meski demikian, ia menegaskan, penegakan di bidang hukum harus seadil-adilnya.
"Bukan yang seolah-olah penegakan hukum tapi aroma ketidakadilannya tercium baunya juga," paparnya.
Menurutnya, jika hal tersebut terjadi maka negara dan bangsa akan hancur binasa.
• Eskavator Digunakan untuk Cari Korban, 5 Ribu Orang Diduga Ditelan Lumpur Pasca Gempa di Palu
• Likuefaksi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah, Begini Penjelasan BNPB
Hidayat Nur Wahid menerangkan, tanggapannya itu didasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW, yang merupakan nabi bagi kaum muslim.

Hingga berita ini diturunkan, cuitan Hidayat Nur Wahid telah diretweet sebanyak 92 kali dan mendapatkan 300 likes.
Penjelasan Mahfud MD Terkait Kasus Ratna
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus kebohongan soal penganiayaan dirinya.
Kabar tersebut diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri ya terpaksa kami naikkan menjadi tersangka," ujar Jerry kepada wartawan pada Kamis (4/10/2018) seperti dilansir Kompas.com.
"Sudah tersangka sekarang," sambung dia.
Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada khalayak terkait kabar bohong yang ia ciptakan seolah-olah menjadi korban penganiayaan.
Padahal, luka lebam di wajahnya dan sempat beredar lalu viral adalah efek setelah operasi plastik.
Permohonan maaf Ratna Sampaikan kepada Prabowo Subianto, Amien Rais, ibu-ibu, anak-anaknya dan orang-orang yang telah membantu dirinya dan semua pihak yang terdampak kabar bohong tersebut.
Melalui konferensi pers yang digelar di rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018), Ratna mengatakan dirinya telah menjadi seorang pencipta hoaks terbaik.
• Cerita Alissa Wahid Soal Pengemudi Betor Sebut Bisnis Ojol Milik Anak Jokowi, Begini Kata Gibran
• Raih Medali Emas Pertama untuk Indonesia di Asian Para Games 2018, Dheva Sempat Ngeblang
"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik, kali ini berbalik ke saya. Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata menghebohkan sebuah negeri," kata Ratna.
Walau sudah meminta maaf mengapa Ratna Sarumpaet tetap dijadikan sebagai tersangka? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan.
Mahfud MD Jelaskan Kasus Ratna Sarumpaet
Menurut Mahfud MD permintaan maaf hanya berlaku dalam hukum perdata.
Dalam hukum perdata ada asas konsensual, berupa persetujuan dari seluruh orang atau pihak yang terlibat.
Dalam hukum perdata antarorang atau pihak yang bermasalah dapat diselesaikan apabila salah satu pihak menerima kesepakatan dan permintaan maaf dari pihak lainnya.
Simak Videonya:
"Di dalam hukum perdata ada asas konsensual antar orang/pihak sehingga masalah bisa diakhiri dengan kesepakatan dan maaf-maafan," tulis Mahfud MD.
Sementara dalam hukum pidana seperti yang menjerat Ratna Sarumpaet, lanjut Mahfud MD, pihak pelanggar berhadapan langsung dengan masyakarat dan negara.
Hal tersebut menyebabkan pelanggaran dalam hukum pidana tak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
Mahfud MD mengatakan pihak pelanggar hukum pidana harus tetap diadili.
"Tapi di dalam hukum pidana pelanggar hukum berhadapan dengan negara/ masyarakat sehingga tak bisa selesai dengan minta maaf. Yang bersangkutan (ybs) harus tetap diadili, kecuali dalam kasus delik aduan," tulis Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial, Twitter, pada Jumat (5/10/2018).(*)