Polemik Ratna sarumpaet

Sang Putri Jenguk Ratna Sarumpaet 30 Menit di Sel, Kurang Tidur Hingga Bantal Kecil

Kuasa Hukum Aktivis Ratna Sarumpaet mengajukan surat permohonan penahanan kota kepada polisi.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari 

Menurut dia usia juga yang menjadi pertimbangan untuk memproses Ratna secara hukum di luar tahanan Polda Metro Jaya.

"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," Insank menambahkan.

Selain mengajukan surat permohonan penahanan kota Ratna, Insank juga membawa surat jaminan dari keluarga kliennya yang telah ditahan sejak Jumat (5/10/2018).

Dalam surat jaminan itu, pihak keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan jaminan keluarga akan mempermudah jalannya proses hukum Ratna.

Reaksi Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Kompas.Com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mempersilakan pihak Ratna untuk mengajukan permohonan tahanan kota karena sudah menjadi hak tersangka.

"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka jadi silakan saja mengajukan berkaitan dengan tahanan kota," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Senin (8/10/2018).

Argo mengungkapkan penyidik yang akan memberikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Penyidik akan menilai apakah itu dikabulkan atau tidak. Penyidik yang akan menilai, tapi permohonan silakan diajukan," jelas Argo.

Ratna Sarumpaet Dibawakan Bantal Kecil

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkapkan kliennya mengaku kelelahan selama menjalani penahanan di Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kalau terakhir saya ketemu kalau kurang tidur, keletihan iya, karena pemeriksaan yang terakhir itu juga selama 8 jam ya," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Sejak diciduk di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam, polisi estafet memeriksa Ratna Sarumpaet.

"Sampai hari ini juga pemeriksaan itu belum selesai, masih ada lanjutannya lagi," ungkap Insank.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved