Asian Para Games 2018

Miftahul Jannah Didiskualifikasi, Guntur Romli Tak Soroti Bahasa Inggris Pelatih Tapi Masalah Ini

Altet Judo, Miftahul Jannah didiskualifikasi lantaran melanggar aturan demi mempertahankan prinsip. Politisi PSI, Guntur Romli berikan tanggapannya.

Penulis: Ilusi | Editor: Y Gustaman
Kolase Foto/Twitter/Serambi
Guntur Romli - Miftahul Jannah, Atlet Judo. 

"Dalam aturan federasi judo internasional, artikel empat poin empat disebutkan kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk membalut yang bersifat medis, yang harus mengikuti aturan kerapian kepala," ujar Fanny dikutip dari Kompas.com.

Aturan yang dibacakan Fanny tercantum dalam peraturan wasit federasi judo internasional (IJF) di artikel empat yang membahas kebersihan atlet.

Teror Mistis Sederet Artis Tanah Air: Dari Ular Kobra Hingga Bawang Lanang Berkafan

Lukman Hakim Sebut Foto Jokowi dan Iriana Penuh Kasih Sayang, Begini Tanggapan Sudjiwo Tedjo

Tinggal 7 Hari Lagi Daftar CPNS 2018: Simak Perubahan Syarat Kemenpan RB dan Cara Cek Formasi

Cerita Dorce dan Inggrid Kansil Termakan Hoaks Ratna Sarumpaet: Sudah Dibela Tapi Dibohongi

Lebih lengkap bunyi dari artikel empat poin empat adalah:

"Rambut panjang harus diikat sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada kontestan lainnya. Rambut harus diikat dengan pita rambut yang terbuat dari karet atau bahan sejenis dan tidak ada komponen kaku atau logam. Kepala tidak boleh ditutupi kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis, yang harus mematuhi aturan kerapian kepala."

Menurut penanggung jawab judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, larangan tersebut juga sudah diatur dalam aturan wasit di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA).

Terkait dengan peristiwa yang menimpa Miftahul Jannah, Ketua National Paralympic Committee (NPC), Senny Marbun, mengaku bersalah dan meminta maaf.

"NPC sangat malu dan tidak mengharapkan ini terjadi. Saya akui NPC bersalah karena ini keteledoran kami juga," kata Senny Marbun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved