Soal Pengoperasian Becak di Jakarta, Dishub DKI Sepakat Tunggu Revisi Perda
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revisi perda ketertiban umum. Sebab, saat ini ada wacana tentang pengakomodasian operasional becak.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revisi perda ketertiban umum.
Sebab, saat ini ada wacana tentang pengakomodasian operasional becak di Jakarta. Perda tersebut diketahui masih diproses di Biro Hukum Pemprov DKI dan Satpol PP.
"Kalau becak kan kita udah sepakat nunggu perda, kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum dan Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Aroufi, Senin (9/10/2018) kemarin.
"Ada wacana begitu. Tapi kalau begitu ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan," katanya.
• Amien Rais Ancam Bongkar Kasus Lama di KPK, 300 Advokat Jadi Pendamping
• Ratna Sarumpaet Mengaku Kelelahan Seusai Diperiksa 8 Jam, Bertemu Anak 30 Menit
Masdes, masih belum bisa memastikan mengenai hal itu. Sebab, menurutnya saat ini wacana tersebut masih dalam tahap perumusan.
Menurut Mesdes, pihaknya hanya akan melakukan penyesuaian dilapangan terkait revisi perda tersebut.
"Rumusannya sedang dibuat. Saya enggak bisa pastikan begitu karena leading sector-nya bukan Dishub kalau itu. Itu kan di perdanya Satpol PP dan Biro Hukum. Kami menyesuaikannya nanti diatur gimana, Dinas Perhubungan menyesuaikan teknis di lapangannya," ujarnya.
Perlu diketahui, terkait pengoperasian becak, Mesdes menuturkan bahwa pihaknya sudah memasangkan plang di kawasan Teluk gong, Jakarta Utara.
Bukan halte permanen, plang tersebut merupakan tanda tempat untuk naik-turunnya penumpang becak.
"Plang sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen gitu. Dia ada plangnya khusus," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/shelter-becak-terpadu_20181008_145442.jpg)