Pileg 2019
Pemilu 2019 Coblos Lima Surat Suara, Pertuni Minta KPU Sosialisasikan ke Penyandang Tunanetra
KPU Kota Depok diminta meningkatkan sosialisasi Pemilu 2019 bagi penyandang disabilitas karena kali ini ada lima surat suara yang harus dicoblos.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPC Kota Depok Mohammad Faisal (42) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan sosialisasi Pemilu 2019 bagi penyandang disabilitas.
Menurut dia jumlah lima kertas surat suara dalam Pemilu 2019 cukup menyulitkan penyandang disabilitas yang hendak memilih.
Surat suara yang dimaksud Faisal adalah surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan Presiden.
"Sosialisasi harus ditingkatkan, karena jumlah surat suaranya kan ada lima. Kalau sosialisasi kurang, nanti ada yang enggak ngerti dan malah enggak ikut milih," kata Faisal di Pancoran Mas, Depok, Jumat (12/10/2018).
Selain membedakan surat suara, Faisal menyebut sosialisasi program yang diusung setiap kandidat harus diberikan secara rinci.
Dia mencontohkan buruknya sosialisasi KPU Depok pada Pilkada serentak lalu yang tidak menjelaskan secara rinci program setiap pasangan calon.
"Programnya juga harus dijelaskan, jangan seperti pas Pilkada serentak kemarin. Sosialisasi cara milih kurang, program paslon juga enggak dijelaskan. Terus kita milih berdasarkan apa kalau enggak tahu program?" ungkap dia.
Dampak dari minim dan buruknya sosialisasi itu disebut Faisal membuat penyandang disabilitas enggan menggunakan hak pilihnya.
Meski kala itu sudah meminta KPU Depok meningkatkan sosialisasi, namun permintaan itu dirasa Faisal tak digubris.
"Sosialisasi Pilkada serentak kemarin itu kurang banget, enggak semua penyandang disabilitas dapat sosialisasi. Cuman sebagian saja yang dapat, caranya juga salah karena setiap penyandang disabilitas punya kebutuhan berbeda. Makannya banyak anggota Pertuni yang enggak milih," tutur dia.
Gugatan Dikabulkan: KPU Tidak Punya Kewajiban, Ini Skenario Mulan Jameela ke DPR RI Termasuk PAW |
![]() |
---|
Hakim Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Partai Gerindra: Berhak Jadi Anggota Legislatif |
![]() |
---|
Ini Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 yang Paling Muda dan Tertua |
![]() |
---|
Ada 23 Orang, Keterwakilan Perempuan di DPRD DKI Periode 2019-2024, Sebanyak 21 Persen |
![]() |
---|
16 Anggota Legislatif Wanita Terpilih di Tangsel Siap Bertugas Lima Tahun Mendatang |
![]() |
---|