Kasat Lantas Suruh Ombudsman Surati Kapolres Depok Soal Praktik Percaloan SIM di Satpas Pasar Segar

Sutomo melontarkan pernyataan tersebut saat ditanya sikap Didik yang menurut Teguh belum merespon hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo saat memberi keterangan pers di Mapolresta Depok, Rabu (8/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo menyuruh Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyurati Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.

Hal itu terkait hasil investigasi praktik percaloan di Satpas Pasar Segar selama bulan April-Mei 2018.

Sutomo melontarkan pernyataan tersebut saat ditanya sikap Didik yang menurut Teguh belum merespon hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya.

Meskipun laporan sudah dikirim secara langsung melalui pos sejak awal September lalu.

"Pak Teguh suruh bersurat saja sama Kapolres. Kalau surat secara dinas pasti langsung dijawab. Setahu saya kalau ada surat pasti dibalas, kalau enggak ada surat ya enggak dijawab," kata Sutomo saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Jumat (14/10/2018).

Dia berkeyakinan bila Teguh bersurat kembali, maka Didik akan merespon hasil temuan praktik percaloan SIM di Satpas Pasar Segar yang melibatkan oknum polisi.

Perihal ada atau tidaknya oknum polisi yang terbukti terlibat praktik percaloan, Sutomo tak membantah atau membenarkan ada atau tidaknya oknum anggota tersebut.

Begitu pun saat disinggung soal calo SIM dari Bekasi Kota yang memboyong rombongan pemohon SIM untuk membuat SIM di Satpas Pasar Segar.

"Itu nanyanya ke Provost, itu hasil investigasi lama. Kalau yang (Calo) dari Bekasi saya enggak tahu," tuturnya.

Secara terpisah, Teguh menyebut sampai sekarang Didik maupun perwakilan Polresta Depok belum merespon hasil temuan mereka.

Meski tak menunggu tanggapan dari Didik, Teguh menegaskan bila Polresta Depok hendak menanggapi temuan mereka, maka tanggapan itu harus dibarengi perbaikan dan mengajak Ombudsman meninjau langsung pelayanan SIM.

"Belum ada tanggapan. Kalau mau kasih tanggapan ke kami seperti Polres Bekasi Kota. Langsung menghubungi kami dan minta waktu satu minggu untuk perbaikan. Dan setelah itu mempersilahkan kami melakukan investigasi lagi baik terbuka atau tertutup," jelas Teguh, Minggu (14/10/2018).

Sebagai informasi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya merilis dan mengirimkan hasil investigasi ke setiap Kapolres yang Satpas-nya diinvestigasi pada (4/9) lalu.

Di Satpas Pasar Segar, Ombudsman Jakarta Raya menemukan calo yang menghampiri pemohon SIM lalu menawarkan jasa pembuatan SIM di depan polisi.

Namun oknum polisi justru mengarahkan pemohon SIM agar menggunakan jasa calo dibanding membuat SIM sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini berbeda dengan calo di Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Bekasi Kota, dan Satpas Metro Tangerang Kota yang berkeliaran menawarkan jasa di area luar sekitar Satpas.

"Temuan kami kan di Polres Bekasi Kota tidak ada calo lagi di dalam. Tapi calonya itu berada di luar, di warung-warung. Kalau di Depok kan petugasnya langsung," lanjut Teguh.

Tak hanya itu, Ombudsman Jakarta Raya juga menemukan adanya calo yang memboyong warga domisili Bekasi Kota membuat SIM di Satpas Pasar Segar.

Jumlah rombongan pemohon SIM asal Bekasi yang dibawa bervariasi karena tergantung jumlah pemohon yang dijerat para calo.

Guna memuluskan aksinya, calo dari Bekasi Kota menyediakan transportasi guna menuju Satpas Pasar Segar yang jaraknya tak sampai satu jam dari Polresta Depok.

"Jadi calonya itu kumpulin orang yang mau bikin SIM di Bekasi Kota terus dibawa ke Depok. Mereka juga menyediakan angkutan, jadi diangkut ramai-ramai. Itu ada buktinya," jelasnya.

Soal tarif, pemohon pembuatan SIM C harus membayar Rp 700 ribu, SIM A: Rp 750 - Rp 850 tanpa teori, ujian praktik, atau tinggal foto saja.

Sementara bila ingin mengikuti formalitas ujian teori dan praktik, untuk SIM C pemohon harus membayar Rp 600 ribu dan Rp 650 ribu untuk SIM A.

Satpas Pasar Segar sendiri ditutup sejak Rabu (3/10) lalu tanpa memberi penjelasan ke masyarakat terkait alasan penutupan.

Kisah Haru Asmawati, PPSU Sunter Jaya: Dulu Anak Saya Kurus dan Pernah Pingsan karena Tak Makan

Hari Minggu, Wali Kota Jakarta Timur Gelar Aksi Kebersihan di 2 Kelurahan

Jokowi Pidato Game Of Thrones, Jubir Prabowo-Sandiaga: Sukanya yang Khayalan

Seluruh pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM dipindah ke Satpas Polresta Depok seperti sebelum Satpas Pasar Segar difungsikan.

"Iya ditutup, dipindah ke Polres. Untuk alasan kayaknya enggak perlu diungkap ke publik. Pemohon SIM yang penting dia pulang punya SIM saja," ucap Sutomo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved