Kasus Korupsi

Sederet Fakta Neneng Hasanah: Status Tersangka, Kader Golkar, Hingga Dipecat dari TKD Jokowi-Ma'ruf

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta, unit bisnis Lippo Group

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (15/10/2018). 

Bupati dari Partai Golkar ini juga memiliki kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Sehingga total harta kekayaan Neneng mencapai Rp75 miliar.

Selain itu Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian total kekayaan bersih Neneng sebesar Rp73,4 miliar.

Diketahui Neneng menjadi tersangka karena menerima suap dari Billy Sindoro terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain mereka, KPK juga menjerat tujuh tersangka lainnya.

Mereka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai pemberi suap.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai penerima suap.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.

Kader Golkar
Partai Golkar memberikan sanksi kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Neneng merupakan kader Partai Golkar.

Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2018).

Ace mengatakan, sanksi ini diberikan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta.

"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace.

Adapun sanksi pemecatan baru akan diberikan jika sudah ada vonis pengadilan yang menyatakan Neneng terbukti bersalah.

Golkar pun mengingatkan kepada seluruh kader, khususnya yang menjabat di eksekutif atau pun legislatif, untuk menjauhi korupsi.

"Itu dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," kata Ace.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved