Kasus Korupsi

Sederet Fakta Neneng Hasanah: Status Tersangka, Kader Golkar, Hingga Dipecat dari TKD Jokowi-Ma'ruf

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta, unit bisnis Lippo Group

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (15/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Syndoro sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembangunan megaproyek Meikarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi itu.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Menurut Laode, KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi.

Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima.

Mereka adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Laode menjelaskan, pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terkait dengan tersangka dalam penyidikan ini belum diamankan KPK, kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” kata Laode.

Punya Harta Rp 73,4 Miliar
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta, unit bisnis Lippo Group.

Dia diduga dijanjikan fee izin proyek itu sebesar Rp13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Namun yang terealisasi saat ini baru Rp 7 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng di https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10/2018), Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar.

Neneng diketahui memiliki 143 bidang tanah di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Nilai harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.

Selain itu Neneng juga memiliki kendaraan dua unit mobil senilai Rp679 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta.

Bupati dari Partai Golkar ini juga memiliki kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Sehingga total harta kekayaan Neneng mencapai Rp75 miliar.

Selain itu Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian total kekayaan bersih Neneng sebesar Rp73,4 miliar.

Diketahui Neneng menjadi tersangka karena menerima suap dari Billy Sindoro terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain mereka, KPK juga menjerat tujuh tersangka lainnya.

Mereka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai pemberi suap.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai penerima suap.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.

Kader Golkar
Partai Golkar memberikan sanksi kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Neneng merupakan kader Partai Golkar.

Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2018).

Ace mengatakan, sanksi ini diberikan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta.

"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace.

Adapun sanksi pemecatan baru akan diberikan jika sudah ada vonis pengadilan yang menyatakan Neneng terbukti bersalah.

Golkar pun mengingatkan kepada seluruh kader, khususnya yang menjabat di eksekutif atau pun legislatif, untuk menjauhi korupsi.

"Itu dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," kata Ace.

Dikeluarkan dari TKD Jokowi-Ma'ruf
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mengeluarkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dari struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat.

Keputusan itu dikeluarkan lantaran Dewan Pengarah TKD wilayah Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek Meikarta.

TKN juga telah berkomunikasi dengan Ketua Tim Kampanye Daerah Jabar Dedi Mulyadi terkait pergantian Neneng dari kepengurusan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua TKD Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi, beliau bilang akan segera diganti dari kepengurusan tim di TKD Jawa Barat. Jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah di Jawa Barat juga harus digantikan," kata Ace Hasan.

Denmark Open 2018, Gregoria Mariska Tunjung Menang Mudah dari Chen Xiaoxin

Kode Tina Toon dalam Dugaan Suap Proyek Meikarta Ternyata Mengarah Pada Pejabat Pemkab Bekasi

Perbedaan Kasus Korupsi Sindoro Bersaudara: Eddy Buron kemudian Serahkan Diri, Billy Ditangkap KPK

Ace juga belum mengetahui posisi Neneng akan digantikan oleh siapa.

Pihaknya, akan berkomunikasi terus dengan Dedi Mulyadi dan jajaran TKD.

Politisi Golkar ini juga memastikan, masalah yang menjerar Neneng tidak ada kaitannya dengan TKD Jokowi-Ma'ruf. Sehingga tidak mempengaruhi elektabilitas petahana.

"Saya kira enggak. Saya menyakini ini tidak akan mempengaruhi terhadap elektabilitas pak Jokowi sama sekali, karena tidak ada kaitannya langsung antara kasus Bu Neneng dengan pak Jokowi," jelas Ace Hasan. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved