Dana Hibah untuk Pemkot Bekasi Tak Kunjung Cair, Berbuntut Ancaman Hingga Truk Sampah DKI Dicegat
Penghentian truk sampah DKI Jakarta dilakukan dalam rangka evaluasi perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, truk sampah yang sempat ditahan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi kini sudah dilepas.
Menurutnya, truk tersebut dilepas Kamis (17/10/2018) dini hari.
"Truk sampahnya pukul 02.00 WIB sudah dilepas, itu ada 51 truk," ujar Isnawa, ketika dihubungi, Kamis.
Isnawa menyebut, dia terus berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi sejak kemarin.
Keluarga sopir truk disebut khawatir dengan penahanan itu karena anggota keluarga mereka tidak bisa pulang ke rumah.
Sopir truk sampah juga tidak bisa meninggalkan truk sampah tersebut begitu saja.
Namun, akhirnya truk tersebut dilepas kembali. Isnawa mengatakan, truk sampah yang ditahan saat akan kembali ke Jakarta bisa melanjutkan perjalanan pulang.
"Nah, truk yang masih ada sampahnya, melanjutkan ke TPST Bantargebang," ujar Isnawa.
Dishub Kota Bekasi evaluasi kerjasama dengan Pemprov DKI

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penghentian truk sampah DKI Jakarta oleh pihaknya dilakukan dalam rangka evaluasi perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Yayan menjelaskan, evaluasi PKS dilakukan sebab menurut dia terdapat poin-poin dalam PKS yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, termasuk poin soal pengangkutan sampah.
"Misalnya, truk yang lewat Bekasi kan kendaraan sampah yang konvektor, harus tertutup. Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian, tadi kendaraan kan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya KIR, itukan salah. Menyangkut keselamatan lalu lintas," kata Yayan, saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Tanggapan Sekda DKI

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan bahwa Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta sama-sama memiliki kepentingan.
Saefullah menyampaikan hal tersebut saat menanggapi persoalan truk sampah DKI Jakarta yang dicegat Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Dua kota ini kan saling punya kepentingan, semua harus menghargai keadaan," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (17/10/2018).
Saefullah mengatakan, untuk saat ini Pemprov DKI masih membutuhkan TPST Bantargebang di Bekasi sebagai tempat pengelolaan sampah.
Dia meminta Pemerintah Kota Bekasi memahami hal itu.
Ancaman Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah.
"Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu kan bolehnya cuma lewat Cibubur," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/10/2018).
Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover.
Padahal, kata Tri, apabila rampung, flyover itu akan memperlancar akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
"Dulu kan filosofinya gitu, dia (Truk DKI) boleh lewat Bekasi Barat, dari pagi sampai sore. Tapi kita buat jalan itu lebih lancar, seperti itu lah jadi sampah itu tidak perlu berhenti di Bekasi lah, tidak perlu berhenti di lampu merah Rawa Panjang. Jadi bisa langsung ke TPA jadi saling menguntungkan kan," ujar Tri.
Menurut Tri, pihak Pemprov DKI Jakarta harus mendukung sarana infrastruktur kota Bekasi yang terdampak dari arus pengiriman sampah.
"DKI sudah berkontribusi terkait dengan kegiatan untuk bantuannya (masyarakat yang) ada di Bantargebang. Tetapi kan masih banyak pola yang terkait dengan transportasi, misalnya, terkait penyelesaian flyover itu kan sudah di depan mata. Kemudian masih ada lainnya ya, itu lah yang kemudian tidak keluar (dana hibah) gitu loh," kata Tri.
Adapun dana pembangunan flyover Rawa panjang dan Cipendawa mencapai Rp 1 Triliun.
Dana tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni dana konstruksi dan dana pembebasan lahan.
Sedangkan rincian untuk masing-masing flyover yaitu, Rp 300 miliar untuk dana konstruksi dan Rp 200 miliar untuk dana pembebasan lahan.
Sementara itu, sumber dana proyek pembangunan dua flyover tersebut berasal dari APBD Kota Bekasi serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada zaman Gubernur Basuki Tjahja Purnama.
Tri berharap pemprov DKI Jakarta bisa cepat memberikan dana hibah kepada Pemkot Bekasi untuk pembangunan dua flyover tersebut.
"Target 2020 kalau dari sana (Pemprov DKI Jakarta) cepat ke kita (Pemkot Bekasi), ya ini kan buat kebaikan bersama, kan untuk memperlancar akses kendaraan truk sampah menuju TPST Bantar Gebang juga," kata Tri.
Sebelumnya, pada Rabu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, terdapat 16 truk sampah DKI yang dihentikan Dishub Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani setelah Gerbang Tol Bekasi Barat.
Truk-truk sampah DKI tersebut diketahui hendak menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Yayan menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan operasi penghentian truk sampah DKI sampai evaluasi PKS tentang pengangkutan sampah yang sebelumnya sudah disepakati tuntas.
"Ada jalur yang dibuka kan tol (Bekasi) Barat, kemudian Tol Jatiasih kemudian jalur Cibubur. Tapi kan ada beberapa kendaraan, yang dilalui (truk) di Bekasi kan jenis kendaraan dengan konvektor, konvektor yang tertutup. Ini ada beberapa kendaraan yang tidak tertutup," ujar Yayan.
Truk yang dihentikan Dishub pun belum diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju TPST Bantargebang sampai proses evalausi PKS tuntas.
Truk ditahan di depan hutan kota, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi. (KOMPAS.COM/Jessi Carina/Dean Pahrevi)