Sudin Pendidikan Jakarta Barat Masih Dalami Keterlibatan Kepala Sekolah terkait Kampanye Terselubung

Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat masih mendalami dugaan keterlibatan Kepala SMP 127 Kebon Jeruk terkait kampanye terselubung

Tayang:
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Kasudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, Uripasih (kiri), Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, M. Wawu Almubasir (kiri kedua) beserta jajaran pejabat lainnya usai rapat terkait keterlibatan Kepala SMP 127 Kebon Jeruk dalam kampanye terselubung calon lehislatif anggota DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN- Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat masih mendalami dugaan keterlibatan Kepala SMP 127 Kebon Jeruk berinisial M terkait adanya kampanye terselubung di lingkungan sekolahnya.

Diketahui, Bawaslu Kota Jakarta Barat mendapat temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu caleg petahana DPRD DKI Jakarta Komisi E Bidang Pendidikan dari Partai Gerindra berinisial MA.

MA diduga melakukan pelanggaran dengan berkampanye secara terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Jakarta Barat yang diselenggarakan di SMP 127 Kebon Jeruk, Rabu (3/10/2018) lalu.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, M. Wawu Almubasir mengakatan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan langsung terhadap M guna mendalami lebih jauh keterkaitannya dalam dugaam kampanye di sekolah.

Pemanggilan itu, kata Wawu, sudah dipenuhi oleh M pada Kamis (18/10/3018) pagi tadi.

"Kita memanggil kan itu baru indikasi, baru dugaan. Apakah dugaan itu benar atau tidak, kita periksa, kita meminta informasi dari yang bersangkutan," kata Wawu di kantor Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Kamis (18/10/2018).

Wawu mengatakan, dari pemanggilan tersebut Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat belum mengambil sikap dan keputusan apa pun terhadap M.

Namun apabila terbukti, lanjut Wawu, M bisa saja dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Di mana Pasal 4 angka 12 berbunyi, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR dan DPRD dengan cara sebagai peserta kampanye maupun menggunakan fasilitas negara.

"Kalau memang ditemukan yang bersangkutan melanggar maka ada Sanksi di PP 53 tahun 2010. Ada tingkatan, ada yang namanya hukuman ringan, sedang, dan berat," terang Wawu.

Antisipasi Banjir, Kecamatan Jatinegara Gerebek Sampah di Kanal Banjir Timur

Sejumlah Pengendara Terjaring Operasi Tertib Lalu Lintas di Jalan Lodan Raya

Sejumlah Pengendara Terjaring Operasi Tertib Lalu Lintas di Jalan Lodan Raya

Bentuk hukuman yang teringan hingga terberat, kata Wawu, mulai dari terguran lisan sampai kepada pemberhentian secara tidak hormat.

Ia menambahkan, nantinya yang berhak melakukan pengambilan keputusan terkait sanksi itu ialah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat sendiri masih dalam tahap proses pemanggilan dan pemeriksaan.

Selanjutnya, hasil kesimpulan bersalah atau tidaknya kepala sekolah terkait masih harus diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved