Anies Segel Papan Reklame di Jalan Rasuna Said yang Salahi Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sebuah papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018) pagi.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sebuah papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018) pagi.
Reklame tersebut diketahui habis masa Izin Mendirikan Bangunan–Bangunan Reklame (IMB - BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018. Namun pemasang tidak segera membongkar reklamenya.
"Mulai hari ini akan dipasang tanda segel di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran," ujar Anies kepada wartawan di lokasi.
Anies beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta, KPK RI, Kepolisian, dan Kejaksaan turut menyaksikan pemasangan spanduk penanda peringatan sepanjang 16 meter yang menghalangi reklame.

Spanduk tersebut bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame’.
Secara tegas, Anies menyampaikan Pemprov DKI Jakarta tak akan mentolerir pelanggaran. Apabila ada hal-hal tak sesuai ketentuan, maka akan langsung ditindak.
"Apakah DKI tidak khawatir kekurangan PAD (Pendapatan Asli Daerah)? Insya Allah DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat dengan hukum dan ketentuan. Ada 60 (titik) yang akan dimulai, tapi melanggar secara jumlah jauh lebih banyak. Kita akan tuntaskan ini dalam beberapa hari-hari ke depan," janji Anies.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menjelaskan, ada 16 reklame di Rasuna Said Jakarta Selatan yang bakal ditertibkan.
Dari ke 16 reklame tersebut, penertibannya didasari pada data yang diberikan oleh kordinator pengawas dan kordinator pengendalian.
"Kordinator pengendali terkait dengan izin perizinan dan sebagainya administrasi. Kordinator pengawas terkait dengan konstruksi itu Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan). Ini dijadiin satu. Ini yang jadi dasar penertiban. Apakah dia tidak dapat izin, apakah dia tak bayar pajak, apakah kontruksinya tidak terawat, inilah dasar saya melakukan tindakan," ungkap Yani.