Info SIM Keliling
Cek Pelayanan SIM Keliling di Hari Sabtu di Jakarta
Layanan ini dilaksanakan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di sejumlah lokasi di Jakarta pada hari ini, Sabtu (20/10/2018).
Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling, yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).
Berikut ini lokasi layanan mobil SIM keliling hari ini, Sabtu (20/10/2018).
1. Jakarta Pusat: Kantor Pos & Giro Lapangan Banteng, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
2. Jakarta Utara: Pos Polisi Jembatan III, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
3. Jakarta Barat: Citraland, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
Jakarta Selatan: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
4. Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
• Sederet Fakta Terungkap dalam Rekonstruksi Peluru Nyasar dari Lapangan Tembak Senayan ke Gedung DPR
• Polemik Penertiban PAUD Tunas Bina di Jakarta Barat Hingga Camat Dicopot Anies
Layanan ini dilaksanakan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM, silahkan lakukan permohonan penerbitan SIM baru di Polres setempat.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sim-keliling_20180515_133928.jpg)