Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi, Fadli Zon Dinasihati Kabid Humas Polda Jatim
Sebut Ahmad Dhani korban kriminalisasi kasus pencemaran nama baik, Fadlo Zon diminta Polda Jatim untuk kembali memahami apa itu kriminalisasi.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur.
Status tersangka Ahmad Dhani dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Pelapor kasus ini adalah Koalisi Bela Negara.
Ternyata, laporan atas Ahmad Dhani juga masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek vila.
Dalam kasus ini pelapornya adalah pengusaha asal Sidoarjo, Jaini Ilyas, dan Ahmad Dhani masih berstatus sebagai saksi.
Ahmad Dhani diduga menipunya karena tidak kunjung membayar utang senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Suami Mulan Jameela itu tersangka pencemaran nama baik gara-gara unggahannya di vlog. Sedianya ia ingin menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden tapi gagal karena dibubarkan polisi.
Selama di Surabaya, Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan.
Lantaran tak bisa keluar hotel Ahmad Dhani membuat vlog yang diunggah di akun Instagramnya dan meminta maaf kepada massa Deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Ia menyebut dirinya diadang oleh massa propemerintah dan menyebut pendemo idiot.
Kasus ini kemudian mengundang perdebatan bagi Fadli Zon lalu ditanggapi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Berikut sederet fakta dari kasus yang menimpa Ahmad Dhani.
Batal ziarah ke Yerusalem
Harapan Ahmad Dhani terbang ke Yerusalem akhir tahun ini gagal karena Imigrasi mencekalnya ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan sejak April lalu.
“Rencananya Oktober atau Desember itu saya mau ada tur ke Yerusalem. Gara-gara pencekalan itu tahun ini gagal,” kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Ia mengira pencekalannya berakhir hingga Januari 2019, namun Polda Jatim kembali melayangkan permohonan cekal kepada Imigrasi dan berlaku sejak Sabtu (20/10/2018).