Pileg 2019

Temuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, Ini Saran Wali Kota Jakbar Bagi Caleg

Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Sebanyak 420 personel gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Jakarta Barat turut diterjunkan guna melakukan penertiban tersebut.

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan, nantinya Satpol PP dan anggota Bawaslu akan menyebar di 56 kelurahan yang ada di Jakarta Barat.

"Jadi kaitannya dengan ditemukannya di lapangan di wilayah ada alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan," kata Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (23/10/2018).

Petugas Satpol PP saat menurunkan alat peraga kampanye berupa spanduk di perempatan lampu merah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (23/10/2018).
Petugas Satpol PP saat menurunkan alat peraga kampanye berupa spanduk di perempatan lampu merah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (23/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

"Sesuai dengan fungsinya, Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye seperti itu," sambungnya.

Sebenarnya, kata Rustam, para calon anggota legislatif sudah menyadari betul perihal aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Namun begitu, lanjut Rustam, masih ada saja ditemukan sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

"Sebenarnya mereka paham betul dengan aturannya yang mana boleh ditempatkan atau dipasang, tempat mana yang tidak boleh dipasang. Tapi ternyata di lapangan masih ditemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan," tutur Rustam.

Rustam bahkan mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut malah bisa berdampak negatif terhadap caleg itu sendiri

Pasalnya, menurut Rustam, masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai caleg, mana yang tidak melanggar aturan dan mana yang melanggar aturan.

"Yang pertama perlu disadari bahwa masyarakat itu sudah pintar, sudah cerdas. Mereka akan melihat partai mana, kontestan Pemilu mana, caleg mana yang tidak taat pada aturan, caleg mana yang memasang sembarangan, caleg mana yang tidak memberikan estetika," kata Rustam.

"Kalau masyarakat pintar mereka akan kena hukuman, sanksi sosial oleh masyarakat itu," tambahnya.

Rustam juga menyarankan kepada para caleg, agar mereka dapat lebih bijak dalam menyampaikan pesan dan ajakan terkait kampanye.

Wali Kota Bekasi Kritik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Soal Dana Hibah Kemitraan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: DKI Masih Butuh Kota Bekasi

Wali Kota Jakarta Timur Beri Sambutan dalam Dialog Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah

Tidak harus selalu dengan menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk, apalagi sampai dipasang di tempat yang bukan peruntukannya.

"Makanya masyarakat Jakarta itu sebetulnya tidak perlu disajikan pemasangan spanduk seperti itu, tidak sesuai dengan aturan. Teknik alat peraga seperti itu sudah sangat-sangat tradisional. Alat-alat untuk menyampaikan pesan, mengajak orang banyak caranya. Bukan melalui apa yang kita saksikan selama ini," kata Rustam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved