Pemkot Jakarta Barat Tagih Sertifikasi Lahan PT Taman Kota
Pemerintah Kota Jakarta Barat menagih sertifikasi lahan PT. Taman Kota yang sudah lewat dari tenggat waktu yang telah ditentukan.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pemerintah Kota Jakarta Barat menagih sertifikasi lahan PT. Taman Kota yang sudah lewat dari tenggat waktu yang telah ditentukan.
Penagihan tersebut terkait kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang harus dipenuhi oleh PT Taman Kota selaku pengembang perumahan Taman Kota.
Nantinya lahan milik PT Taman Kota tersebut akan dialihkan menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk fasos/fasum.
Namun, dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Barat, Fredy Setiawan, hingga kini lahan tersebut belum disertifikasi atas nama Pemprov DKI Jakarta.
"Di mana dalam BAST (berita acara serah terima) yang sudah kita terbitkan tahun 2017, satu tahun dia harus mensertifikatkan. Nah sekarang sudah lewat waktunya. Sekarang kita tagih agar mereka segera mengurus sertifikatnya," kata Fredy di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (24/10/2018).
Fredy mengatakan, jika dalam melakukan sertifikasi lahan tersebut juga memiliki kendala tersendiri.
• Pamer Bisnis Rintisan, Kaesang Pangarep: Sekali-kali Saya Mau Serius
• Jalur Pendakian Gunung Rinjani Mulai Dibuka pada November 2018
Di mana lahan yang peruntukannya sebagai fasos/fasum milik pemerintah justru saat ini masih berdiri bangunan di atasnya.
Untuk itu, kata Fredy, Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot Jakarta Barat meminta agar PT Taman Kota selaku pengembang dapat mengatasi persoalan tersebut.
"Namun di samping itu juga ada masalah sosial. Lokasi yang akan disertifikatkan itu ada diduduki oleh para penghuni masyarakat yang ada di lokasi. Yang memang peruntukannya jalan. Nah itu yang memang harus diselesaikan oleh mereka sebelum mereka mensertifikatkan," kata Fredy.
"Makanya tadi kita desak, yang pertama dia harus mensertifikatkan, yang kedua dia harus mengurus penyelesaian dengan masyarakat yang ada di lokasi yg mau diserahkan," sambung Fredy.
Sementara itu Legal Corporate PT Taman Kota, M. Irianto mengatakan, jika pihaknya segera akan mengurus segala persyaratan adminiatratif terkair sertifikat lahan.
"Iya memang kalau penyerahan fisik kita sebagian besar sudah. Ini tinggal penyerahan administratif dengan sertifikat. Jadi Pemda akan menerima kalau semua aset sudah di sertifikatkan atas nama Pemda. Nah itu lah kewajiban kita sekarang kita proses dulu," kata Irianto.

Menanggapi adanya masyarakat yang menghuni di atas lahan fasos/fasum, Irianto mengatakan, mereka tidak berhak atas lahan yang diduduki tersebut.
"Untuk penduduk-penduduk yang menduduki lahan fasos fasum itu memang peruntukan untuk jalan dan tidak bisa dimiliki oleh warga masyarakat apalagi mereka tidak punya alasan dan hanya menduduki. Kami menganggap mereka itu penduduk liar. Karena kami tidak pernah memberikan lahan kami ditempati," tutur Irianto.