Polisi Tetapkan Pembawa Bendera di Hari Santri Nasional Jadi Tersangka

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Us, pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Us, pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP.

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Us tidak ditahan.

"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," katanya.

Alasan Us tidak ditahan sesuai Pasal 174 KUHP.

"Tida ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 3 minggu," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Seperti diketahui Pasal 174 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pembawa Bendera pada Perayaan HSN di Garut Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved