Seorang Pria Nekat Curi Sampo dan Sabun Pencuci Muka di Minimarket

Seorang pria berinisial JA (27) nekat mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Y Gustaman
Dok Humas Polsek Tambora
Tersangka pencurian sampo dan sabun pencuci muka di sebuah minimarket di Tambora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Seorang pria berinisial JA (27) nekat mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Ia mencuri pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatkan, gerak-gerik JA yang ingin mencuri sudah dicurigai oleh Yunita, kasir minimarket yang sedang bertugas.

Setelah mengamati cukup lama, Yunita mendapati pelaku JA sedang memasukkan sejumlah barang ke saku celananya.

"Saksi mengawasi gerak gerik seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mencurigakan dan ternyata benar orang tersebut mengambil barang barang dagangan dari minimarket dan menyembunyikan ke dalam kantong celana dan di balik badannya," tutur Iver, Senin (29/10/2018).

Bukannya membawa barang tersebut ke kasir, pelaku JA justru langsung menuju keluar minimarket.

Iver mengatakan, Yunita yang mengetahui pelaku JA hendak kabur dengan membawa barang curian tersebut langsung berteriak meminta tolong.

Pada saat yang bersamaan, kata Iver, ada anggota kepolisian yang sedang melintas tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Mendengar teriakan Yunita itu anggota polisi yang sedang bertugas langsung menghadang motor milik pelaku JA yang akan melarikan diri," kata Iver.

Saat digeledah, didapati sejumlah barang curian berupa sabun pencuci muka hingga sampo dari tangan pelaku.

“Dari pelaku kami menemukan barang-barang seperti sampo dan facial foam,” ucapnya.

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya, lima buah botol sampo, enam buah botol sabun pencuci muka, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya itu, pelaku JA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved