Beli Sabu dari Hasil Narik, Driver Ojek Online Diringkus Polisi di Palmerah
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, saat dilakukan penggeledahan IS kedapatan memiliki sabu seberat 0,35 gram.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Seorang pengemudi ojek online berinisial IS terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran perilakunya yang melawan hukum.
IS ditangkap kepolisian dari Polsek Tambora lantaran diketahui menyimpan barang bukti narkoba berupa sabu.
Ia ditangkap di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, saat dilakukan penggeledahan IS kedapatan memiliki sabu seberat 0,35 gram.
Sabu yang dimiliki IS itu, lanjut Iver, dibeli langsung sendiri olehnya dari hasil pendapatannya sebagai pengemudi ojek online.
"Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seorang pria senilai Rp 200 ribu dan rencananya akan dipakai sendiri," kata Iver, Kamis (1/11/2018).
Ia menambahkan, saat ini IS beserta barang bukti sabu itu pun telah diamankan di Polsek Tambora.
• Sindiran Tim Jokowi Hingga Ancaman Kader PKS Soal Dukungan di Pilpres Terkait Kursi Wagub DKI
• Disoal Acungan Satu Jari saat Jokowi di Suramadu, Pelapor Disebut Cari Panggung Hingga Sikap Bawaslu
“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainya,” ujar Iver.
Atas perbuatannya itu, IS terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman minmal 5 Tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-pemilik-sabu_20181101_160516.jpg)