Hari Pertama Tilang Elektronik Diterapkan, Pengendara Masih Ada yang Melanggar Aturan
Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis (1/11/2018).
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, THAMRIN - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis (1/11/2018).
Kamera pemantau ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monumen Nasional (Monas) dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.
Di sekitar dua kawasan tersebut diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.
Dari pantauan TribunJakarta.com di persimpangan Sarinah pada Kamis (1/11/2018), masih ada pengendara baik kendaraan pribadi atau umum yang menerobos lampu merah.
Kebanyakan dari pelanggar adalah pengendara motor. Menerobos lampu merah menjadi salah satu pelanggaran yang akan ditindak dalam sistem tilang elektronik ini.
Bahkan sesekali pelanggaran tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pengendara lainnya.
Untuk diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera E-TLE, diantaranya:
1. Pelanggaran APIL (Lampu Lalu Lintas/Traffic Light).
2. Pelanggaran Lawan Arus
3. Pelanggaran Jalur Busway
4. Tata Cara Parkir dan Berhenti
5. Pelanggaran Rambu dan Marka
a. Yellow Bix Junction
b. Stop Line
c. Rambu Larangan Parkir atau Berhenti
6. Naik Turun Penumpang atau Ngetem Sembarang Tempat, dan lain-lain.
7. Penggunaan Helm