Lion Air JT610 Jatuh
Keluarga Korban Lion Air JT610 Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja, Ini Jadwal Pencairannya
Keluarga korban Lion Air JT610 dapat santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja, ini jadwal pencairannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Proses evakuasi dan pencarian korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 memasuki hari ketiga pada Rabu (31/1/2018) ini.
Hingga saat ini badan pesawat masih belum ditemukan. Namun Basarnas berhasil menemukan puing pesawat, barang milik korban dan potongan tubuh korban.
Basarnas juga telah menyatakan bahwa kemungkinan besar tak ada korban yang selamat kecuali memang ada keajaiban dari Tuhan.
Semua korban kecelakaan dipastikan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Perusahaan asuransi BUMN Jasa Raharja menyaatkan, saat ini pihaknya masih menginventarisasi data korban dan mencocokkan dengan data ahli waris.
Pencairan akan dilakukan sehari setelah proses evakuasi di lapangan rampung dilakukan.
Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin menyebutkan, pihaknya terjun langsung untuk mendapatkan informasi dari keluarga korban.
"Saat ini Jasa Raharja melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi-informasi tentang pihak keluarga," jelas Iqbal ketika dihubungi Kompas.com Rabu (31/10/2018).
• Maia Estianty Menikah dengan Irwan Mussry, Begini Hal yang Dirasakan Ketika Punya Pasangan Mapan
• Irwan Mussry Nikahi Maia Estianty, Ini Sederet Alasan Kenapa Duda Terlihat Lebih Menarik
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, saat ini Jasa Raharja menempatkan petugas di posko Crisis Center JT610 di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.
Dia mengatakaan, penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.
"Dalam hitungan satu kali 24 jam Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada pihak-pihak yang berhak atas penerimaan santunan itu, dalam hal ini ahli waris maksudnya," ucap dia.
Seperti diberitakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.
• TERPOPULER- Mantan Pilot Ungkap Situasi Kokpit Semrawut Saat Lion Air JT610 Jatuh, Ini Analisanya
• Ramalan Zodiak Kamis 1 November 2018, Aries Mendadak Jadi Rajin, Capricorn Akan Terkenal
Jumlah korban kecelakaan pesawat Lion Air sendiri disinyalir mencapai 189 orang.
Pasalnya penumpang pesawat tersebut berjumlah 189 orang termasuk penumpang dan awak pesawat. (Kompas.com)
Satu Tahun Musibah Kecelakaan Lion Air JT 610, Keluarga Korban Tabur Bunga di Lokasi Kejadian |
![]() |
---|
Ahli Waris Korban JT 610 Belum Terima Kompensasi, Merdian: Kami Bingung, Frustasi, Letih |
![]() |
---|
KNKT Benarkan Ada Pilot Ketiga Dalam Kokpit Pesawat Nahas Lion Air |
![]() |
---|
Diduga Rekaman CVR Lion Air PK-LQP yang Jatuh di Perairan Karawang Bocor, Ini Penjelasan KNKT |
![]() |
---|
RS Polri Kesulitan Identifikasi 7 Kilogram Body Part Diduga Korban Lion Air PK-LQP |
![]() |
---|