Mapolsek Penjaringan Diserang

Khawatir Ngamuk di Tahanan Polsek, Rohandi Dipindahkan ke Tahanan Polres

Mengingat tahanan Polsek Penjaringan cukup sempit dan kapasitasnya sudah penuh, dikhawatirkan apabila Rohandi dijebloskan ke situ akan merepotkan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rohandi (31), penyerang Mapolsektro Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pelaku penyerangan Mapolsek Metro Penjaringan, Rohandi (31) dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (9/11/2018) sore.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan berkas perihal kasus penyerangan tersebut pun sudah dilimpahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Utara.

"Ini kami limpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Rachmat kepada wartawan.

Rachmat juga mengatakan, pemindahan Rohandi dari tahanan Polsek ke tahanan Polres dikarenakan kondisi kejiwaan Rohandi dan kondisi tahanan di Polsek Penjaringan.

Mengingat tahanan Polsek Penjaringan cukup sempit dan kapasitasnya sudah penuh, dikhawatirkan apabila Rohandi dijebloskan ke situ akan merepotkan.

Sebab, bisa saja sewaktu-waktu warga Pejagalan itu kejiwaannya terganggu dan menyerang tahanan lainnya.

"Di sini kan tahanannya penuh. Kalo dicampur takut dia depresi. Butuh penanganan khusus. Nanti kalo dia makin depresi makin tersiksa di sini melukai tahanan yang lain, kalo ngamuk-ngamuk kan repot juga," kata Rachmat.

Tudingan Bendera di Rumah Rizieq Shihab ‎Kerjaan Intel, Moeldoko: Dikit-dikit Pemerintah

Begini Prosedur Urus Tilang Elektronik yang Bukan Pemilik Kendaraan

Rachmat juga menjelaskan dengan dipindahkannya Rohandi ke Polres Metro Jakarta Utara, penanganan kejiwaan terhadap pelaku akan lebih mudah.

"Lebih baik dibawa ke Polres jadi lebih intensif. Mungkin di sana kan ada tahanan yang terpisah. Tahanan di sini kan kecil, sempit pula. Sekalian aja kita limpahin berkasnya di sana. Biar nanti psikiaternya juga nggak bolak balik, berkasnya di sini, tersangka di sana kan repot," kata Rachmat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved