CPNS 2018
Jelang Tes SKB, Ini Perbedaan Tunjangan Formasi CPNS 2018 Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana
Jelang tes seleksi kompetensi bidang (SKB), intip perbedaan tunjangan formasi CPNS 2018 jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, ternyata jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) memiliki perbedaan.
Berikut perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):
1. Kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.
- Kenaikan pangkat bagi JFU atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan.
2. Tunjangan
- JFU dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan JFU termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.
- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.
- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.
3. Jenjang karier
- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
• Maulid Nabi Muhammad 1440 Hijriah, Ini Lafal Doa dan Amalan Utamanya, Cita-citanya Bisa Dikabulkan
• Memasuki Bulan Maulid Nabi Muhammad, Intip Keistimewaan Rabiul Awal, Penuh Rahmat hingga Soal Kiamat