7 Hal Tentang Kartu Nikah: Diterbitkan Secara Bertahap, Ini Kelebihannya
Kartu nikah secara resmi diluncurkan Kementerian Agama pada 8 November 2018. Menteri Agama menegaskan kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Agama baru-baru ini meluncurkan inovasi baru kartu nikah.
Kartu nikah secara resmi diluncurkan Kemenag pada 8 November 2018. Sejak peluncurannya, masyarakat beragam menanggapi.
Tak sedikit yang mengira kartu nikah merupakan pengganti buku nikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang mesti diketahui tentang kartu nikah
1. Bukan pengganti buku nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.
Buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
• Sempat Dicibir Dewi Perssik saat Datang ke Silet Awards 2018, Meldi: di Sana Banyak Artis Senior!
• Jebolan Diklat Persib Bandung Ini Senang Cetak Gol di Laga Debut Piala AFF 2018
2. Pasangan baru dapat dua dokumen
Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.
Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, mengatakan kartu nikah baru diterapkan di KUA-KUA kota besar di Indonesia.
3. Terhubung aplikasi Simkah
Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.
Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id. Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.
• Minta Maaf Berkali-kali, Prabowo-Sandiaga Baiknya Tobat dan Hijrah
• Satu Keluarga yang Tewas di Bekasi Dikenal Periang dan Akrab dengan Tetangga
4. Bertahap
Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah pada 2018.
Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.
Meski demikian, belum ada mekanisme pendistribusian kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah.
• Peribadatan Penghormatan Digelar untuk Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi
• Hadapi Mantan Klub, Kiper Persija Jakarta Shahar Ginanjar Termotivasi Tunjukan Kualitas Terbaik
5. Model kartu nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, kartu nikah diharapkan dapat lebih simpel dibandingkan buku nikah dari segi bentuk.
Menurut dia, kartu nikah nantinya dapat disimpan di dalam dompet (seperti ATM atau KTP), sehingga dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana.
Kartu nikah ini berbentuk persegi panjang berwarna dasar hijau dengan campuran warna kuning.
Di atasnya, terdapat tulisan Kementerian Agama. Terdapat dua kotak berisi foto pasangan.
Akan ada pemasangan barcode di bawah kotak foto pasangan. Barcode menunjukkan data seperti wajah, nama dan tanggal pernikahan pasangan.
• Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Kapolda Kejar Pelaku Sampai Liang Kubur
• Persib Bandung Vs PSIS Semarang: Mario Gomez Minta Pemain Rileks, Jonathan Bauman Mulai Membaik
6. Target satu juta kartu nikah diterbitkan tahun 2018
Lukman mengatakan Kemenag menargetkan penerbitan 1 juta kartu nikah pada peluncuran di tahun 2018.
Artinya, ada 500.000 pasangan yang akan memperoleh kartu nikah.
Kemenag memprioritaskan penerbitan kartu nikah untuk pasangan yang baru menikah pada 2018.
"Ini akan mulai diterbitkan pertengahan atau akhir November yang akan melangsungkan pernikahan," ujar Lukman.
• Hut ke-73 Brimob, Kapolri Ucapkan Terima Kasih Kepada Pendahulunya
• Hut ke-73 Brimob, Kapolri Ucapkan Terima Kasih Kepada Pendahulunya
7. Alasan Kemenag luncurkan kartu nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.
Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman. (TribunJakarta.com/ Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-agama.jpg)