Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Berulang Kali Dapat Perilaku Mesum dan Berujung Bui

Fakta kasus pelecehan Baiq Nuril, berulang kali dapat perilaku mesum hingga berujung bui.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
(KOMPAS.com/ Karnia Septia)
Baiq Nuril saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram di tahun 2017. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sebelumnya, Baiq Nuril telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Meski demikian, jaksa kala itu mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Hingga kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Adanya putusan kasasi itu, Baiq Nuril terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berikut sederet fakta kasus pelecehan seksual Baiq Nuril dirangkum TribunJakarta.com:

1. Berawal rekam perilaku mesum kepsek

Baiq Nuril terjerat kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Melansir TribunJabar.com, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet mengungkapkan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril tak hanya terjadi sekali.

Baiq Nuril ternyata kerap kali terima telepon dari kepala sekolah, tempat dimana ia bekerja.

Tak sekadar telepon, Baiq Nuril mengaku beberapa kali diajak untuk menginap di sebuah hotel.

Mendapatkan beragam pelecehan itu, Baiq Nuril awalnya tak berani melaporkan karena takut dipecat.

Namun, ketika pelecehan itu dialaminya terus menerus membuat Baiq Nuril beranikan diri untuk merekam percakapan.

Peserta CPNS 2018 Banyak yang Gagal Tes SKD, Kepala BKN Bongkar Keputusan Cara Isi Formasi Kosong

Maulid Nabi Muhammad 1440 Hijriah, Ini Lafal Doa dan Amalan Utamanya, Cita-citanya Bisa Dikabulkan

Dalam percakapan itu, sang kepala sekolah mengungkapkan dirinya telah melakukan perselingkuhan dengan bendahara.

Baiq Nuril menyimpan rekaman itu dan tak menyebarluaskannya.

Lalu, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman itu dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Mataram dan lainnya.

2. Kepala sekolah dimutasi

Atas laporan tersebut, kepala sekolah tersebut dimutasi dari jabatannya.

Selanjutnya, kepala sekolah itu geram karena tersebarnya rekaman percakapan.

Hingga kemudian, Baiq Nuril dilaporkan ke polisi.

3. Divonis bebas

Laporan polisi itupun diproses sampai ke pengadilan.

Di sidang Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril telah divonis bebas oleh hakim.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).

Tetapi, kala itu jaksa mengajukan banding ke MA. Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Minta keadilan kepada Jokowi

Meski kala itu divonis bebas, jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun memberikan keputusan jika Baiq Nuril bersalah.

Putusan itu membuat hati Baiq Nuril hancur dan terancam berpisah dengan tiga buah hatinya.

Ijazahnya Disinggung Adik Ipar, Angel Lelga Sindir Kerabat Vicky Prasetyo yang Alami Gangguan Jiwa

Dituding Matre hingga Ungkap Alasan Jatuh Cinta, Pacar Brondong Muzdalifah Akui Dapat Pesan Ini

Baiq Nuril pun berharap agar Presiden Jokowi turun tangan di kasusnya.

“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” tutur Baiq Nuril.

5. Jangan suruh ibu sekolah lagi

Anak Baiq Nuril bernama Rafi menuliskan sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Rafi berharap agar ibunda tak sering meninggalkannya karena harus pergi ke sekolah.

"Kepada Bapak Jokowi, Jangan suruh ibu saya sekolah lagi, dari Rafi," tulis Rafi di suratnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengungkapkan sang anak tak mengetahui kasus yang menjerat Baiq Nuril.

Anak Baiq Nuril hanya mengetahui jika ibundanya pergi ke sekolah.

"Jadi waktu dulu Nuril ditahan, anaknya dikasih tahu kalau ibunya sedang sekolah," beber Joko Jumadi.

Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan tanggapan.

6. Hotman Paris turun tangan

Kasus yang menjerat Baiq Nuril saat ini menjadi perbincangan publik.

Bahkan, warga net ramai-ramai membuat gerakkan tagar #SaveIbuNuril.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga turut turun tangan di kasus ini.

Melalui laman Instagramnya, Hotman Paris meminta keluarga Baiq Nuril untuk bertemu di Kopi Johny pada 22 November 2018 jam 07.00 WIB di Kopi Johny.

"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi Johny tgl 22 nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini," tulis Hotman Paris pada Rabu (14/11/2018).

Lebih lanjut, Hotman Paris mengimbau lagi kepada kuasa hukum Baiq Nuril agar mengirim putusan Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Kopi Johny.

TERPOPULER: Adik Vicky Prasetyo Singgung Soal Ijazah Angel Lelga di Pileg

Ia kerap menyerukan pengikut dan seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Baiq Nuril.

Hotman Paris bersikeras keadilan harus ditegakkan sebab ini tak hanya untuk Baiq Nuril, tapi juga demi bangsa dan anak cucu nanti.

Pendapatnya itu ia sampaikan melalui unggahan foto keluarganya saat merayakan kelulusan anak ketiganya di Inggris. (*) (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah/TribunJabar/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved