Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi terkait kasus Baiq Nuril Maknun telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Editor: ade mayasanto
(KOMPAS.com/ Karnia Septia)
Baiq Nuril saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram di tahun 2017. 

Duduk perkara Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.

Kasus Nuril bermula dari gangguan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sebagai honorer TU di SMA 7 Mataram.

Dia merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon gengam.

Salah satu temannya menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.

Hal itu membuat sang kepala sekolah geram dan memberhentikannya sebagai tenaga honorer, serta melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016 silam.

Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim itu.

Pada 26 Juli 2017 silam Baiq Nuril divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Namun ia harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.

“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Nuril yang mengenakan jilbab biru, berkali kali menghapus air matanya yang tumpah.

Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Nuril menuturkan, pada Jumat sore (9/11/2018) dia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasusnya.

 Alasan Pimred Balairung Press Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Saat KKN UGM

 Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM: Muncul Petisi Online

Tim Pengacara Nuril seperti Joko Jumadi dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) kemudian berusaha menenangkan dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved