Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi terkait kasus Baiq Nuril Maknun telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Editor: ade mayasanto
(KOMPAS.com/ Karnia Septia)
Baiq Nuril saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram di tahun 2017. 

Padahal sebelumnya di persidangan, semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas dirinya mentransfer, mendistribusikan atau menyebarkan rekaman percakapan asusila, sama sekali tidak terbukti.

Semua saksi juga mengatakan kalau Nuril tidak bersalah sama sekali.

Nuril mengaku sedikit lega karena banyak pihak segera merespons apa yang dialaminya.

Sejumlah lembaga turut mendampingi Nuril. Antara lain Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Semua pihak yang mendukungnya tersebut membuat Nuril merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.

“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).

"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. (tribunnews.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved