Ada Indikasi Korupsi, KMPP Laporkan Dinas Pendidikan Tangsel ke Polisi dan Kejaksaan

Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru online tingkat SMP 2018 di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Minan dan Sadiah saat mencari kejelasan nasib seleksi PPDB SMP anaknya di gedung Pemkot Tangsel, Jumat (13/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru online tingkat SMP 2018 di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) yang terdiri dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangsel, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Teknik (HMI KOMFAKTEK) dan Tangerang Education Care (TEC), mengaku menemukan beberapa fakta.

Aan Widjaya dari IKA SAKTI, menjelaskan, sejumlah error pada pelaksanaan PPDB, dan kisruh hal nilai, menunjukkan ketidaksiapan Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara.

Ia menduga tidak ada anggaran untuk pelaksanaan PPDB itu.

"Kami coba menelusuri melalui LPSE dan Sirup LKPP yang ada hanya Anggaran belanja jasa konsultasi sistem manajemen sertifikasi ISO 9001;015 PPDB, patut diduga bahwa buruknya sistem website dan server membuat kacau balaunya PPDB 2018 Berbasis online tersebut karena memang tidak ada anggaran yang dialokasikan khusus hal ini menegaskan bahwa memang tidak dipersiapkan dengan baik," papar Aan pada Selasa (20/11/2018).

Selain PPDB, KMPP juga menduga adanya jual beli program yang terindikasi dari tidak jalannya aplikasi Sistem Aplikasi Pendidikan Tangerang Selatan (Simpetas).

"Kerja sama tersebut telah dituangkan melalui surat Nomor:421.3/743-DISDIKBUD Program/kegiatan yang sebelumnya telah dijanjikan akan ada oleh oknum pejabat di Dindikbud Tangsel, serta setelah adanya permintaan sejumlah uang (Puluhan juta rupiah) dan meminta satu handphone baru. Namun belakangan justru program/kegiatan yang sudah disepakati tidak ada," papar dia.

Atas dugaan manipulasi pada dua program tersebut, KMPP melaporkan Dinas Pendidikan Tangsel ke Polres Tangsel dan Kejaksaan Negeri Tangsel pada Kamis (15/11/2018).

"Kami sebagai bagian dari masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menutaskan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Online 2018 yang sangat merugikan masyarakat," tegas dia.

Sampai saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Taryono, belum memberikan tanggapan hal pelaporan itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved