Sederet Fakta Gedung Granadi yang Disita: Milik Keluarga Soeharto Hingga Komentar Partai Berkarya
Gedung Granadi milik keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto disita dan selanjutnya akan dilelang. Politikus Partai Berkarya memberi tanggapan.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
Lapangan terlihat kosong dan tidak ada aktivitas dari warga.
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak ada yang terparkir di area tersebut.
Sementara di bagian depan terdapat petugas keamanan.
Salah satu petugas yang menempati pos keamanan tersebut tidak dapat memberitahukan mengenai proses eksekusi.
"Tidak tahu," ujar petugas keamanan ditemui di Gedung Granadi.
Berdasarkan informasi yang diterima, Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 mempunyai kantor di Gedung Granadi.
Namun, saat dikonfirmasi kepada petugas keamanan itu, dia menampiknya.
Pria yang sudah bekerja selama beberapa tahun di area tersebut mengungkapkan Partai Berkarya tidak berkantor di gedung tersebut.
Partai Berkarya berkantor di Jalan Pangeran Antasari Nomor 20, RT.12/RW.13, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
"Kantor Berkarya di Jakarta Selatan," kata dia sambil menunjuk-nunjuk jalan menuju ke lokasi kantor Partai Berkarya.
Berselang beberapa menit setelah berada di lokasi, terlihat pejalan kaki atau pengguna kendaraan roda empat memasuki gedung.
Mereka dibukakan pintu petugas setelah menjawab keperluan mereka.
Kasus Supersemar
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dwi Sugiarto telah mengeluarkan penetapan dan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening Yayasan Beasiswa Supersemar.
Penetapan tersebut bernomor 72/Eks.Pdt/2015 juncto Nomor 904/Pdt.G/2007/PN Jkt.Sel yang ditetapkan 11 Januari 2018.