Berikut Penampakan Liquid Vape Mengandung Ganja dari Dua Pelaku yang Tertangkap

Puluhan liquid tersebut diamankan dari pelaku AD sebanyak 13 catridge merek select dan 8 catridge merek kurvana asncd.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti liquid vape mengandung narkoba jenis ganja dipamerkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial AD dan RM alias M pada Jumat (16/11/2018).

Keduanya merupakan pengedar cairan liquid vape mengandung ganja yang biasa digunakan untuk rokok elektrik.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan puluhan catrdige atau kotak liquid, yang terdiri dari berbagai merek.

Puluhan liquid tersebut diamankan dari pelaku AD sebanyak 13 catridge merek select dan 8 catridge merek kurvana asncd.

Sementara dari RM, polisi menyita 30 catridge merek select, 23 catridge merek kurvana, dan satu catridge merek heavy hitters.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menuturkan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri.

"Jadi mereka beli dari luar negeri, dan diedarkan di Indonesia dikalangan menengah keatas,"ucap Indra pada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Rm menuturkan, ia dan rekannya membeli satu catridge berisi 0,5 gram cairan liquid vape ganja seharga Rp 700 ribu, dan dijual seharga Rp 3,5 juta.

Sementara untuk satu catridge berisi satu gram cairan liquid vape ganja, dibeli seharga Rp 1,3 juta dan dijual seharga Rp 4 juta.

"Pelaku menuturkan baru sebulan mengedarkan liquid vape yang mengandung ganja ini, dari satu catridge yang dijual pelaku bisa mengambil untuk hingga Rp 2,5 juta," papar Indra.

Kedua pelaku, terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Pelaku terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," imbuh Indra pada awak media.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved