Kendaraan yang Belum Lunasi Pajak Akan Dipasangi Stiker Khusus
Robert menuturkan sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan stiker yang nantinya akan dipasangi di kendaraan yang belum lunas pajaknya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal menerapkan pemasangan stiker terhadap kendaraan roda empat yang pajaknya telat dibayar.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert L. Tobing mengatakan hal tersebut bertujuan mengingatkan pengendara kendaraan bermotor yang tak taat.
Robert menuturkan sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan stiker yang nantinya akan dipasangi di kendaraan yang belum lunas pajaknya.
"Kita belum lakukan karena kita masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu," kata Robert, Rabu (21/11/2018).
Robert menjelaskan upaya tersebut dilakukan setelah razia terus menerus dan penghapusan sanksi administrasi PKB diterapkan.
Menurut Robert, stiker akan mulai dipasangi pada Desember mendatang.
Robert menjelaskan salah satu lokasi yang akan disambangi petugas BPRD adalah parkiran-parkiran mal.
• Bau Busuk dari Mayat Pemandu Lagu dari Lemari Kos di Mampang, 2 Pelaku Langsung Diringkus di Jambi
• Ketua Fraksi Hanura Nilai Reuni Akbar PA 212 Harus Kantongi Izin Kepolisian
"Nanti rencananya di akhir tahun, dan kita akan lakukan di mal. Jadi kan kita ada aplikasi ya, kita tahu dari nomor polisi mana yang belum bayar pajak, jadi langsung kita tempelkan stiker," kata Robert.
Rencana sementara, stiker nantinya akan dipasangi di kaca kendaraan bermotor.
"Kalau di bodi mungkin dia (pengendara) agak marah, mungkin kalau di kaca enggak," kata Robert.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/razia-gabungan.jpg)