Lembaga Administrasi Negara Sebut Banyak PNS Tidak Siap Dimutasi
Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyebutkan masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak siap dimutasi
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyebutkan masih banyak Pegawai Negeri Sipil (LAN) yang tidak siap dimutasi walaupun dalam provinsi yang sama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Kajian Reformasi Administrasi LAN RI Haris Faozan berdasarkan kajian terkait solusi dalam penyebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
"Kajian ini menemukan bahwa 65,8 persen PNS Tenaga Kesehatan, 67,1 persen PNS guru, dan 43,2 persen PNS tenaga administrasi tidak siap dimutasi walaupun dalam provinsi yang sama," kata Haris di Kantor LAN RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Haris menemukan beberapa penyebab ketidakmerataan penempatan PNS.
Ia mengatakan permasalahan-permasalahan di atas dapat diselesaikan melalui empat alternatif strategi.
Pertama, strategi redistribusi PNS secara sentralistik sektoral yang diberlakukan bagi daerah dengan kemampuan yang terbatas dalam menyelesaikan kekurangan PNS.
Kedua, strategi desentralistik yang diberlakukan bagi daerah yang dapat menyelesaikan masalah kepegawaiannya sendiri.
Ketiga, perlunya pengintegrasian antara peraturan kelembagaan pemerintah daerah (Organisasi Perangkat Daerah) dengan peraturan sumber daya manusia aparatur.
• Passing Grade TKP Lebih Besar dari TWK di SKD CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN
• 5 Penyebab Penyebaran PNS Tidak Merata Menurut Lembaga Administrasi Negara
Keempat, optimalisasi jabatan fungsional tertentu mulai dari penyederhanaan mekanisme pengangkatan, penentuan rumus kebutuhan dan penguatan jabatan fungsional tertentu dalam mendukung kinerja organisasi.
Selain masalah redistribusi, Haris juga menyebutkan dengan jumlah sekitar 4,3 juta atau 1,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia, jumlah PNS saat ini masih kurang dari cukup.
"Hal ini sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik mengingat 58 persen dari total PNS tersebut adalah pelaksana umum, artinya masih berkutat melaksanakan tugas administratif dan belum memiliki keahlian khusus yang dapat meningkatkan keprofesionalan PNS," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/seminar-nasional-kebijakan-retribusi-aparatur-sipil-negara-asn.jpg)