Panitia Reuni Akbar 212 Klaim Sudah Kirim Surat Izin Pada Kepolisian
Panitia Reuni Akbar 212 mengatakan sudah mengirim surat izin kepada pihak kepolisian.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJajarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Panitia Reuni Akbar 212 mengatakan sudah mengirim surat izin kepada pihak kepolisian.
Surat tersebut, menyangkut izin keramaian soal digelarnya acara reuni tersebut oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) di Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2018 mendatang.
"Sudah kirim (surat) ke Mabes (Polri) dan Polda," ungkap ketua Panitia Reuni Akbar 212 Bernard Abdul Jabbar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Sebelumnya, Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari Gubernur DKI Anies Baswedan soal penyelenggaraan reuni akbar 212 tersebut.
Kata Anies Baswedan, memang tak ada larangan menggunakan Monas.
• 283 Alumni Akademi Bela Negara Siap Berkontribusi untuk Partai NasDem
• Anies Baswedan Restui Reuni 212 Digelar di Monas
Namun, meski tidak melarang Anies Baswedan kembali mengingatkan terkait dengan perizinan keramaian. Sebab, menurut Anies hal itu bukanlah wewenangnya.
"Tak ada larangan. Kalo izin keramaian itu dari kepolisian. Ya secara prinsip kita menyetujui, tapi untuk kegiatan keramaian bukan kita. Untuk keramaian di kepolisian. Tentang tempatnya memang bisa digunakan," ungkap Anies Baswedan beberapa waktu lalu.