Ditanya Soal Anak Oleh Najwa Shihab, Baiq Nuril Terdiam Sambil Menahan Tangis

Kemudian, Baiq sempat tak bisa menjawab pertanyaan Najwa hingga harus disentuh Najwa untuk bisa kembali fokus menjawab pertanyaan.

kompas.com/fitri
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pelecehan yang menjerat Baiq Nuril hingga kini masih berjalan.

Baiq Nuril yang merupakan mantan guru diundang hadir di acara Mata Najwa, Rabu (21/11/2018) malam.

Ia hadir didampingi pengacaranya.

Momen tanya jawab antara Najwa Shihab dan Baiq Nuril mulanya berjalan lancar.

Kemudian, Baiq sempat tak bisa menjawab pertanyaan Najwa hingga harus disentuh Najwa untuk bisa kembali fokus menjawab pertanyaan.

Hal tersebut terjadi ketika Najwa bertanya soal anak-anak dari Baiq Nuril.

"Putra-putri tiga ya bu?," tanya Najwa Shihab.

"Iya," jawab Baiq singkat.

"Mereka tahu apa yang dihadapi oleh ibunya," tanya Najwa kembali.

LPSK Fasilitasi Baiq Nuril Dapat Ganti Rugi dari Pelaku yang Melecehkannya

Polisi Periksa Rekan Kerja Baiq Nuril Usut Kasus Pelecehan Seksual, Begini Respon Mantan Bosnya

Baiq pun terdiam dan tak memberikan jawaban atas pertanyaan Najwa.

Ia hanya memainkan kakinya sesekali, lalu melihat ke arah bawah dan berpindah-pindah pandangan.

Lalu ia sempat menjawab sepatah kata.

"Yang paling kecil," jawab Baiq tak selesai.

Ia kembali terdiam, mencoba menjawab dengan mengambil nafas panjang.

Hingga akhinya tangan Najwa menyenggol paha Baiq.

"Usia berapa ibu yang paling kecil," kata Najwa sambil menyenggol paha Baiq.

"7 Tahun," jawab Baiq kembali menatap Najwa.

"Saya punya dua gadis, tiga-tiganya kelas satu semua, SD, SMP, SMA" kata Baiq melanjutkan.

Lalu Baiq mulai berbicara soal dirinya yang berat bercerita pada ketiga anaknya.

"Yang paling berat itu, menceritakan kembali mengulang kembali satu tahun yang lalu untuk saya harus masuk lagi itu yang paling berat, terutama yang paling keceil, dia tahunya saya bersekolah karena dia saksi saya waktu saya ditahan. Dia ikut sama saya dan dari pihak kepolisian tidak mengijinkan untuk mengantarkan anak saya," kata Baiq.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Mardani Ali Sera Harap Presiden Jokowi Cari Cara Terbaik untuk Kasus Baiq Nuril 

Pengacara Baiq Nuril Beberkan Percakapan Kepsek ke Kliennya, Sering Dirayu dan Diajak ke Hotel

Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.

Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).

Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.

Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional. 

SIMAK VIDEONYA: 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengupayakan Baiq Nurul mendapatkan ganti rugi dari Muslim, mantan Kepala SMA 7 Mataram yang melecehkanya.

Nuril sebelumnya baru masuk dalam perlindungan LPSK.

"LPSK bisa memfasilitasi Bu Nuril mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku," ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).

Laporan Baiq Nuril kepada kepolisian atas tindakan kekerasan seksual oleh Muslim menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk memberi perlindungan.

Dengan laporan itu, status Nuril kini menjadi korban.

Polisi Periksa Rekan Kerja Baiq Nuril Usut Kasus Pelecehan Seksual, Begini Respon Mantan Bosnya

LPSK bisa meminta kejaksaan memasukkan ganti rugi untuk Nuril dalam tuntutan Muslim.

"Nanti kita akan hitung kerugiaannya termasuk kerugian yang bersifat imaterial," ujar Hasto.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga LPSK Askari Razak juga mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan hak psikososial Nuril.

"Bu Nuril dipecat karena kasus ini, ini bisa dipulihkan. Melalui hak psikosisalnya yang eksplisit dalam UU LPSK, kita berusaha Bu Nuril bisa kembali bekerja seperti semula," ujar Askari.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Momen Baiq Nuril Terdiam hingga Harus Disentuh Najwa Shihab untuk Bisa Menjawab Pertanyaan dan di Kompas.com dengan judul: LPSK Upayakan Baiq Nuril Dapat Ganti Rugi dari Pria yang Melecehkannya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved