Pemprov Jabar Putuskan UMK 2019 Kota Depok Rp 3.872.551
Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2019 yang diputuskan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 3.872.551,72 atau naik sebesar 8,03 persen dari 2018.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2019 yang diputuskan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 3.872.551,72 atau naik sebesar 8,03 persen dari 2018.
Menurut Diah, jumlah tersebut ditetapkan Pemprov Jabar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018 pada Rabu (21/11/2018).
"Sesuai SK Gub tersebut, kenaikan 8,03 persen. UMK tahun 2018 Rp 3.584.700,29, tahun 2019 naik menjadi Rp 3.872.551,72," kata Diah saat dihubungi di Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (22/11/2018).
Berdasarkan SK Gub tersebut, seluruh pengusaha di Kota Depok wajib menggaji buruh seusai jumlah itu sejak 1 Januari 2019 mendatang.
Diah menuturkan buruh dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun juga digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Per 1 Januari 2019 bagi pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Dengan adanya SK tersebut pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai SK gubernur," dia menambahkan.
Perihal besaran UMK, Diah tak menjelaskan apakah jumlah tersebut seusai yang diajukan Tripartit (forum komunikasi serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah).
Diah yang sedang tak bisa ditemui lantaran sedang mengikuti kegiatan di Jakarta juga tak menjawab saat ditanya apa UMK itu sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Kota Depok.