CPNS 2018

Peserta yang Tak Lolos Tes SKD CPNS Masih Punya Peluang Ikut SKB, Ini Syaratnya

Kemenpan RB mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 201

Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Ratusan peserta tes SKD CPNS 2018, menunggu giliran untuk masuk ke ruang tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018). 

Peserta SKB dari pemeringkatan nilai kumulatif berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Seperti diketahui, jumlah peserta dengan nilai tes SKD yang melebihi nilai ambang batas sangatlah sedikit sehingga berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Permen Kemenpan RB tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini menyebutkan, alokasi penetapan formasi pada kementerian/lembaga/daerah perlu dioptimalkan guna pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Berdasarkan informasi dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, berikut contoh kasus yang disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana,

1. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang, maka yang megikuti SKB satu orang.

2. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian tidak ada yang lolos passing grade awal tidak ada, maka yang mengikuti SKB tiga orang (ranking 1-3).

3. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal).

4. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang. Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (ranking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang).

5. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan ranking tiga terbaik).

"Peserta yang tidak lolos passing grade awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal) dan menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong," kata Bima dalam keterangan tertulis.

Semisal formasi yang kosong satu, maka ranking 1-3 yang mengikuti SKD, dan semisal formasi yang kosong dua orang, maka ranking 1-6 orang mengikuti SKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Masih Berpotensi Ikut SKB, Ini Penjelasannya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved