Pemakai Sabu di Pos Kamling Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Kepala PN Depok Sobandi memvonis terdakwa penyalahgunaan narkotika Anas Solehudin.

Penulis: Bima Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Kepala PN Depok Sobandi memvonis terdakwa penyalahgunaan narkotika Anas Solehudin dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusan, Sobandi menyatakan terdakwa Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 tentang Narkotika.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Sobandi di PN Depok, Senin (26/11/2018).

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Dian Anjari.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan penjara," ujarnya.

Sobandi menjelaskan Anas diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Depok di Jalan Komplek Marinir pada Kamis (19/7/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Jasa Marga Sebut Kemacetan di Tol Cikampek Bukan Hanya dari Proyek

Garap Sawah saat Hujan Deras, Petani Ini Tewas Tersambar Petir

Pada pukul 21.00 WIB, Anas membuat janji bertemu dengan Tonggir (Buron) di daerah Tangerang Selatan untuk membeli sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening kecil lalu dimasukan dalam kantong teh celup seharga Rp 200 ribu.

Setelah membeli sabu, di perjalanan pulang dia memilih langsung mengkonsumsi sebagian sabu tersebut di satu Pos Kamling yang sudah tak dipakai.

"Sesampainya disebuah pos kamling yang sudah tidak terpakai terdakwa menggunakan sebagian shabu yang dibelinya tersebut dengan cara dihisab dengan menggunakan bong yang terdakwa buat sediri dari botol bekas aqua, sedotan, alumunium foil, dan korek api," jelas Dian.

Usai mengkonsumsi sabu dia melanjutkan perjalanan pulang hingga akhirnya ditangkap dua anggota Satresnarkoba Polresta Depok yang lalu menggeledah pelaku dan mendapati sabu seberat 0.0587 gram.

Karena tertangkap basah pelaku akhirnya mengakui sabu itu miliknya lalu digelandang ke Mapolresta Depok untuk diproses lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved