Tilang Pakai Kamera CCTV, Begini Mekanisme Sistem ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak 1 November 2018.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Y Gustaman
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak 1 November 2018.

ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lalu bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? TribunJakarta.com merangkum mekanisme bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran hingga membayar denda tilang.

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas.

Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia.

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau klarifikasi melalui http://www.etle-pmj.info/

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi.

Jika pelanggar tidak merespons, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan di blokir oleh petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved