CPNS 2018

Daftar Peserta SKD CPNS 2018 Komisi Yudisial RI yang Lanjut Tahap SKB, Ini Jadwal dan Lokasi Tesnya

Berikut TribunJakarta.com lampirkan deretan nama peserta SKD CPNS 2018 Komisi Yudisial RI yang berhak mengikuti SKB

Penulis: Ilusi | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews
Pengumuman SKD CPNS 2018 Komisi Yudisial yang lanjut ke tahap SKB 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beberpa instansi telah mengumumkan hasil Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kendati demikian, masih terdapat beberapa instansi yang belum mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.

Pantauan TribunJakarta.com, Komisi Yudisial Republik Indonesia baru saja mengumumkan hasil peserta SKD CPNS 2018 yang lolos ke tahap SKB.

Peserta yang lolos SKD CPNS 2018 Komisi Yudisial RI akan melanjutkan perjuangannya untuk meraih formasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perjuangan tersebut berupa ujian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

FOLLOW:

Peserta yang lolos di SKD CPNS 2018 Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui tahap perangkingan dan verifikasi dan validasi.

Tahap verifikasi dan validasi ini terdiri dari empat langkah untuk menghindari kesalahan.

Pada level IV disupervisi oleh satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lain di lingkungan BKN.

Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB

BKN Beberkan Keterkaitan Tes SKB dan SKD CPNS 2018, Ibarat Yin dan Yang

Akhirnya verifikasi dan validasi level I di-approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas

Setelah melalui tahap verifikasi dan validasi tersebut, kamu bisa mengecak nama kamu lolos atau tidak.

Berikut TribunJakarta.com lampirkan nama peserta CPNS 2018 yang lolos ke tahab SKB Komisi Yusial RI :

Nama-nama Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Nama-nama Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Situs Resmi Komisi Yudisial RI)
Nama-nama Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Nama-nama Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Situs Resmi Komisi Yudisial RI)
Nama-nama Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Nama-nama Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Situs Resmi Komisi Yudisial RI)

Berdasarkan jadwal yang dirilis dalam situs Komisi Yudisial RI, pelaksanaan akan berlangsung pada Rabu 12 hingga Kamis 13 Desember 2018 mendatang.

Untuk waktu pelaksanaan akan dimulai paling pagi pada pukul 08.00 WIB dan paling siang pukul 13.00 WIB.

Setiap harinya, peserta tes SKB CPNS 2018 Komisi Yudisial RI akan dibagi menjadi empat kelompok.

Berikut TribunJakarta.com lampirkan jadwal dan lokasi tes SKB Wawancara pengguna penerimaan CPNS 2018 Komisi Yudisial RI.

Jadwal SKB Wawancara Pengguna Penerimaan CPNS 2018 Tingkat Sarjana (Golongan III) Komisi Yudisial RI
Jadwal SKB Wawancara Pengguna Penerimaan CPNS 2018 Tingkat Sarjana (Golongan III) Komisi Yudisial RI (Situs Resmi Komisi Yudisial RI)
Jadwal SKB Wawancara Pengguna Penerimaan CPNS 2018 Tingkat Sarjana (Golongan III) Komisi Yudisial RI
Jadwal SKB Wawancara Pengguna Penerimaan CPNS 2018 Tingkat Sarjana (Golongan III) Komisi Yudisial RI (Situs Resmi Komisi Yudisial RI)
Jadwal SKB Wawancara Pengguna Penerimaan CPNS 2018 Tingkat Sarjana (Golongan III) Komisi Yudisial RI
Jadwal SKB Wawancara Pengguna Penerimaan CPNS 2018 Tingkat Sarjana (Golongan III) Komisi Yudisial RI (Situs Resmi Komisi Yudisial RI)

Untuk Informasi Lebih Lanjut >>> http://www.cpns.komisiyudisial.go.id/

Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis. (*)

Nagita Slavina Tunjukkan Fotonya Bersama Sang Suami, Brisia Jodie Sebut Raffi Ahmad Bak Wafda Saifan

Usai Digerebek Vicky, Mobil Angel Lelga Dirusak Orang Tak Dikenal: Segala Upaya Fitnah Dilakukan

Luna Maya Bagikan Kabar Meninggalnya Ibunda Ayu Dewi, Syahrini Menyampaikan Doa

Rosa Meldianti Unggah Kebersamaan Bareng Farhat Abbas, Dewi Perssik: Pansos Lagi Merajalela Shay

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved