APBD DKI Tahun 2019 Mencapai Rp 89 Triliun
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta sepakat, dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta sepakat, dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 yang mencapai Rp.89,08 Triliun.
Usai menandatangani raperda tersebut, selanjutnya Pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan secara simbolis Raperda APBD Tahun 2019 kepada Gubernur Anies untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
"Alhamdulillah lega, satu fase sudah selesai, fase perencanaan sudah tuntas, sekarang mulai fase untuk pelaksanaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/11/2018).
"Sesudah diputuskan tadi, tentu akan ada proses administratif dengan Kementerian Dalam Negeri. Tapi, secara prinsip semua SKPD yang anggarannya tadi sudah ditetapkan, sudah bisa mulai proses tender lebih awal," katanya.
• Ombudsman Jakarta Raya Ajak Pemprov DKI dan PT KAI Tinjau JPM Tanah Abang
• Komentar Anies Baswedan Soal Aksi Massa Tolak Reuni Akbar 212
Berdasarkan data yang diterima TribunJakarta.com, jumlah anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2019 itu mengalami peningkatan sebanyak 7 persen dari APBD di tahun 2018 yang mencapai Rp.83,26 Triliun.
Adapun pemanfaatan dari anggaran tersebut, juga diperuntukkan bagi Belanja Daerah. Salah satunya terkait dengan mekanisme Pendataan KJP Plus.
Menurut Anies, mulai Tahun 2019 mendatang, nantinya pendataan KJP Plus akan dilakukan oleh UPT yang menangani pendataan masyarakat miskin di DKI Jakarta.
Sehingga, seluruh program penanggulangan kemiskinan memacu pada data yang dihasilkan oleh UPT tersebut.
"Terima kasih Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja untuk me-review secara lengkap rencana kerja tahun depan,” ujar Anies.
Diketahui, selain diperuntukan untuk mekanisme pendaftaran KJP, pemanfaatan anggaran tersebut salah satunya juga diperuntukkan bagi pengelolaan persampahan.
Mulai dari hulu melalui pengurangan sampah dengan Bank Sampah, peningkatan TPS, hingga penanganan di hilir melalui optimalisasi transportasi, optimalisasi Bantar Gebang, hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah/ITF di Sunter dan beberapa lokasi lain yang direncanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedann.jpg)