Pagi Pagi Pasti Happy: Tak Boleh Tayang oleh KPI, Kritik Umbar Aib ke Publik, Respons Nikita Mirzani
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi karena membuka aib ke publik
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi terkait program-program yang tidak mendidik.
Terbaru, KPK menegur sejumlah stasiun televisi terkait penayangan aksi pesohor Vicky Prasetyo yang 'menggerebek' istrinya, Angel Lelga hingga acara Pagi Pagi Pasti Happy.
Berikut rangkumannya:
1. Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan penayangannnya
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV berupa penghentian sementara program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.
Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip Kompas.com, Kamis (29/11/2018), program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.
Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.
Atas sanksi ini pihak stasiun televisi yakni Trans TV tidak diberi izin untuk menayangkan format sejenis pada waktu siar atau waktu yang lain seperti tertuang pada Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.
Selama ini program televisi Pagi Pagi Pasti Happy menayangkan program dengan format talkshow dengan pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra.
Pada setiap episodenya akan dihadirkan narasumber yang sedang bermasalah untuk ditanya oleh host dan kemudian mendapat wejangan.
Tak jarang pihak yang bermasalah dipertemukan baik langsung maupun tidak langsung di acara ini.

2. Nikita Mirzani tak mau ambil pusing
Presenter Nikita Mirzani tak berkeberatan apabila program "Pagi Pagi Pasti Happy" yang ia pandu bersama Uya Kuya dan Billy Syahputra dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat.
Program yang ditayangkan TransTV pada pukul 08.30 WIB setiap hari ini tak diizinkan tayang mulai 3 sampai 5 Desember 2018.
Terkait hal tersebut, Nikita justru merasa senang karena waktu luangnya menjadi bertambah dan bisa beristirahat sejenak selama program tersebut dihentikan.
"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita saat ditemui usai memandu program "Pagi Pagi Pasti Happy" di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, lanjut Nikita, dengan diberhentikannya program tersebut ia menjadi punya waktu untuk berlibur.
• Pagi Pagi Pasti Happy Disetop Sementara KPI, Kriss Hatta: Bukan Kaleng-kaleng Ini
• Dikritik Deddy Corbuzier, Tayangan Vicky Gerebek Angel Lelga Disemprit KPI, Ditembuskan ke Jokowi
• Sindir Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier Bongkar Harga Artis Settingan
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ucap Nikita.
Istri Dipo Latief ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak televisi atas kelangsungannya sebagai presenter dalam program tersebut.
"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita.
Sementara Uya Kuya dan Billy Syahputra enggan berkomentar atas penghentian sementara program tersebut saat ditemui di lokasi yang sama.
3. Telah ditegur 2 kali
Sebelum mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat telah memberikan dua kali teguran pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.
Yang pertama surat teguran dilayangkan pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2010.
Teguran demi teguran ini dilayangkan, karena banyaknya aduan masyarakat terkait program televisi asuhan Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra tersebut.
"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat seperti dikutip Kompas.com dari lamam kpi.go.id, Kamis (29/11/2018).
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno KPI dan telah sesuai prosedur yakni, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan,” ujar Dewi lagi.
Dengan diberikannya sanksi, KPI berharap agar program televisi Pagi Pagi Pasti Happy berbenah diri.
"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik," kata Dewi.
Pasalnya pada jam tayang pagi, anak-anak dan remaja bisa saja menonton yang kemudian dikhawatirkan akan memberi contoh negatif.
"Dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya.
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018). Atas hal ini, Pagi Pagi Pasti Happy dilarang tayang mulai 3 Desember-5 Desember 2018.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, 4 stasiun televisi di Indonesia mendapat teguran tertulis dari KPI.
KPI Pusat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Adapun keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan.
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan,"ujar Yuliandre.
Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.
Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. (*) (Kompas.com)