Pemilu 2019

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Barat, Satpol PP Tertibkan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya tidak bisa menurunkan APK yang melanggar tanpa adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Satpol PP bersama Bawaslu Kota Jakarta Barat saat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Bawaslu Kota Jakarta Barat menemukan kembali sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan dalam pemasangannya.

Sejumlah APK yang melanggar tersebut pun ditemukan Bawaslu saat operasi gabungan bersama Satpol PP.

Dalam operasi tersebut, APK yang kedapatan melanggar ketentuan pemasangan dilakukan pencopotan.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta barat Oding Junaidi mengatakan, APK dicopot lantaran melanggar ketentuan pemasangan di sejumlah titik seperti fasilitas umum milik pemerintah termasuk di dalamnya pagar pembatas jalan, kemudian rumah ibadah, dan rumah sakit.

Ia pun meminta, agar para peserta Pemilu 2019 mematuhi segala peraturan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebab, lanjut Oding, operasi gabungan penertiban APK tersebut merupakan kali kedua yang dilaksanakan di Jakarta Barat.

Sandi Sute: Persija Tidak Akan Anggap Remeh Mitra Kukar

Jadwal Lengkap Liga Spanyol Pekan Ini: Barcelona Jalani Laga Derby, Real Madrid Bertandang ke Huesca

"Peserta pemilu harus paham soal aturan APK sehingga tidak mengulangi lagi. Karena kita sudah sering menyampaikan kepada peserta pemilu di Jakarta barat," kata Oding, Kamis (6/12/2018).

Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya tidak bisa menurunkan APK yang melanggar tanpa adanya rekomendasi dari Bawaslu.

"Satpol PP akan terus mendampingi Bawaslu dalam penertiban. Ini memang sudah menjadi tugas kami. Kita berharap peserta pemilu mematuhi aturan yang sudah diberikan oleh KPU dan Bawaslu soal pemasangan APK yang sesuai regulasi yang berlaku," ujar Tamo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved