Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Depok Dinilai Belum Maksimal
Sahat Farida menilai penyidik Polresta Depok masih belum maksimal dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Depok.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, Sahat Farida menilai penyidik Polresta Depok masih belum maksimal dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Depok.
Sahat mencontohkan penanganan kasus RA (22) yang payudara diremas Ilham Sinna Tanjung (30) di Jalan Kuningan RT 01/RW 18 Kelurahan Kemiri Muka, Beji pada Kamis (11/1/2018) sekira pukul 14.29 WIB.
Pasalnya saat melaporkan kasusnya RA tak ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), melainkan Unit Jatanras sehingga justru bertanya "Sudah cuman dipegang gitu doang mba?"
"Yang menangani kasus dia bukan Unit PPA, tapi unit Reskrim yang lain makannya ditanya seperti itu. Penyidik Polresta Depok masih tidak maksimal bicara pengarusutamaan gender (PUG)," kata Sahat saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Jumat (7/12/2018).
Meski Ilham berhasil diringkus dan diproses ke Pengadilan Negeri Depok, Sahat menilai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Polresta Depok belum maksimal.
Menurutnya hal ini karena banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Depok sementara personel Unit PPA Polresta Depok belum mencukupi.
"Depok memang sangat tidak aman, sangat tidak nyaman. Bisa jadi karena memang kasus overload, personel kurang, secara tempat juga belum layak," ujarnya.
Sahat menilai ruang penyidik Unit PPA Polresta Depok yang kini digunakan tak layak menangani perempuan dan anak korban kekerasan karena tempatnya sempit.
Padahal perempuan dan anak korban kekerasan membutuhkan penanganan khusus karena trauma yang diderita korban.
"Secara tempat juga enggak nyaman, coba masuk ke Polres Unit PPA. Satu tempatnya sempit, pengap, gelap, tidak layaklah. Penanganan korban kekerasan perempuan dan anak ini kan perlu spesifikasi, dia punya kekhasan," tuturnya.
Komisi D DPRD Depok telah mengusulkan agar Unit PPA dapat hibah untuk membangun ruang baru yang layak guna membantu penanganan kasus.
Dalam lingkup nasional, Sahat mengatakan perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sampai sekarang belum rampung digodok DPR RI.
Hal ini membuat pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kerap dihukum ringan seperti Ilham yang dijerat pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.
"Tidak ada tentang pemaksaan, tidak ada pelecehan. Makannya ini mendorong orang-orang secara nasional untuk mendesak UU Penghapusan Kekerasan Seksual," lanjut Sahat.
Sebagai informasi, RA sendiri telah mengeluhkan penanganan kasusnya saat melapor ke Polresta Depok dan ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.
• Bahas Perbatasan dan Hibah Wali Kota Depok Temui Anies Baswedan, Pertengahan Desember 2018
• BNN Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Depok Buat Takut Bandar Narkoba
Dia menilai masyarakat tidak mempertimbangkan beban psikologis sebagai korban dan bagaimana harus berhadapan dengan penegak hukum yang bias gender.
"Terkadang ya, polisi saja masih anggap pelecehan itu hal biasa. Saya pakai contoh kasus saya, padahal jeda dua jam setelah dapat video rekamannya. Setelah kejadian saya langsung lapor polisi, tapi polisinya bilang "Udah cuman dipegang gitu doang mba? Eh maaf mba maaf" Padahal kondisinya udah nangis-nangis," kata RA, Sukmajaya, Depok, Jumat (13/7/2018).