3 Fakta Pegawai TU Rutan Cipinang yang Rela Dipenjara Demi Bantu Kabur Napi Berondong

Said berhasil meloloskan diri dari tahanan berkat bantuan oknum pegawai Tata Usaha (TU) bernama Yuhanita.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa dok Rutan Klas I Cipinang
Yuhanita saat diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak Rutan I Cipinang sesaat setelah membantu Muhamad Said kabur dari tahanan 

"Saya langsung ambil tindakan dan pindahkan Y ke bagian TU," tambahnya.

Tak hanya itu, Oga juga mengeluarkan surat larangan bagi Yuhanita untuk masuk ke dalam Rutan Klas I Cipinang dan ia telah mengajukan surat rekomendasi kepada kantor wilayah untuk memindahkan pelaku keluar Rutan Cipinang.

Untuk diketahui, ruangan TU sendiri berada di bagian luar ruang tahanan, sehingga Karutan memindahkan Yuhanita untuk menghalangi keduanya saling bertemu.

3. Memodifikasi Mobilnya Untuk Membantu Napi Kabur

Berdasarkan keterangan pelaku dan kamera CCTV yang berada di dalam Rutan Klas I Cipinang diketahui Yuhanita telah memodifikasi bagian tempat penyimpanan ban serap guna membantu Said kabur.

"Awalnya dia datang bawa dispenser berukuran besar, katanya untuk keperluan dapur. Tapi sempat dicegat oleh petugas jaga karena dia sudah dilarang masuk ke dalam Rutan sehingga sempat adu mulut," kata Karutan Klas I Cipinang Oga Darmawan.

Kemudian, setelah berhasil masuk ke dalam Rutan, pegawai berpangkat Penata Muda (III/A) itu sempat memberikan pempek kepada petugas dan menyuruhnya langsung menggoreng makanan khas Palembang tersebut.

"Saat petugas sibuk menggoreng, dari kamera CCTV pelaku juga nampak sibuk membereskan mobilnya. Ternyata dia sudah memodifikasi tempat penyimpanan ban serep sehingga ada space untuk menyembunyikan Said di dalam mobil," ucapnya.

Akhirnya dengan cara tersebut, petugas jaga dapat dikelabui dan mobil jenis Nissan Grand Livina berpelat BG 1233 NO itu dapat melenggang mulus keluar Rutan.

"Sebelum keluar, petugas jaga sudah menjalankan pemeriksaan sesuai SOP, tapi karena Said bersembunyi di bawah jok mobil jadi petugas kami kecolongan," ujarnya.

Saat ini Rutan Klas I Cipinang yang dibantu oleh pihak kepolisian masih memburu Muhamad Said, tahanan kasus narkoba yang hingga kini masih menjalani persidangan dan sempat dituntut 19 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved