Polsek Ciracas Dibakar
AJI Kecam Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Dua Jurnalis Saat Insiden Pengerusakan Mapolsek Ciracas
Dua jurnalis dikabarkan dikeroyok oleh massa perusak Mapolsek Ciracas.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erlina Fury Santika
"Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi".
Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa.
Setelah melobi beberapa orang diantara massa, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas, dan mereka berdua berlindung di salah satu rumah warga sekitar.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers.
Karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.
Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” ujar Erick.
Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Hal ini dilakukan agar kasus serupa tak terulang di masa depan. Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili.
“Kami mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegas dia.